Kisah Mantan Pecandu Heroin Berpura-pura Jadi Korban Tabrak Lari Berakhir di Pasar Rebo

Siswanto Suara.Com
Senin, 31 Januari 2022 | 14:25 WIB
Kisah Mantan Pecandu Heroin Berpura-pura Jadi Korban Tabrak Lari Berakhir di Pasar Rebo
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak butuh waktu lama, polisi dapat meringkusnya.

Pelaku tunjukkan luka lama

Kaki AF yang berusia 46 tahun itu pada tahun 2012 pernah luka akibat ditabrak truk di jalan raya.

Luka itulah yang dieksploitasi A ketika menuduh pengemudi mobil yang diincarnya.

Kepada penyidik, AF mengaku baru sekali di Pasar Rebo melakukan kejahatan dengan modus mengaku menjadi korban tabrak lari, tetapi Budi Sartono tidak lantas percaya.

"Tidak menutup kemungkinan ada tempat kejadian perkara lain," ujar Budi Sartono.

Butuh uang untuk beli obat

Di kantor polisi, AF mengaku berpura-pura menjadi korban tabrak lari. Dia berpikir akan dengan mudah mendapatkan uang yang akan digunakan untuk membeli obat-obatan.

Dia sedang menjalani terapi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.

Baca Juga: Apa Itu Tabrak Lari? Ini Penjelasan dan Aturan Hukum untuk Pelakunya di Indonesia

"Hasil interograsi dan pertanyaan, yang bersangkutan memang sengaja melakukan pemerasan ataupun pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan," bebe Budi.

Budi Sartono berkata apa pun alasannya tindakan AF tidak dapat dibenarkan.

Tindakan itu juga sangat berbahaya bagi pengemudi mobil yang menjadi korban. Korban bisa dihakimi massa yang terpengaruh dengan tuduhan telah menjadi pelaku tabrak lari.

Kepada pengendara mobil ataupun sepeda motor diminta untuk waspada jika di jalan raya menemukan kasus dengan modus seperti itu.

AF telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 318 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. [Rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI