Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Bella

Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
Anggota Pramuka mebawa foto sosok Kaka Herman Sulistyo dalam prosesi upacara pemakaman almarhum di Kota Tangerang, Banten, Minggu (7/6/2026). ANTARA/HO-Pramuka.Id
baca 10 detik
  • Satlantas Polresta Tangerang menetapkan sopir truk berinisial AD sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan tokoh pramuka bernama Herman.
  • Tersangka ditangkap di Bandung Barat karena terbukti terlibat kecelakaan dan melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa memberi pertolongan.
  • AD dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga dua belas juta rupiah.

Suara.com - Kepolisian resmi menetapkan AD (21), sopir truk Mitsubishi Fuso yang terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan tokoh pramuka Herman (71), sebagai tersangka kasus tabrak lari.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait insiden tersebut.

Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan AD terbukti terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, pengemudi juga diduga meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

"Sudah kita lakukan gelar perkara dan pengemudi sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari," kata Purbawa di Tangerang, Minggu.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melarikan diri setelah kejadian karena khawatir menjadi sasaran kemarahan warga di sekitar lokasi kecelakaan.

"Supir mengaku takut kalau dia akan amuk massa," ucapnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat AD dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi menilai tindakan meninggalkan korban setelah kecelakaan menjadi salah satu unsur yang memberatkan dalam perkara tersebut.

"Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 Jo Pasal 106 ayat 2 UU no 22 th 2009 tentang LLAJ," kata dia.

Purbawa menjelaskan, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp12 juta.

baca juga

Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan AD pada Kamis (11/6) malam di rumahnya yang berada di Kampung Cigintung, Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kasatlantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan, yakni truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi D 8319 GL.

"Sudah diamankan pada Kamis kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas

Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:46 WIB

Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah

Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:31 WIB

Standar Keamanan Mobil Ternyata Belum Ramah Perempuan Risiko Cedera Jauh Lebih Tinggi

Standar Keamanan Mobil Ternyata Belum Ramah Perempuan Risiko Cedera Jauh Lebih Tinggi

Otomotif | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:40 WIB

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Kabar Duka Eks Rekan Emil Audero dan Kevin Diks Meninggal Dalam Kecelakaan Maut

Kabar Duka Eks Rekan Emil Audero dan Kevin Diks Meninggal Dalam Kecelakaan Maut

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:50 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep

Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep

Video | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:50 WIB

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Profil Gus Hilman: Anggota DPR RI Usia 25 Tahun yang Lolos dari Maut di Tol Paspro saat Naik Innova

Profil Gus Hilman: Anggota DPR RI Usia 25 Tahun yang Lolos dari Maut di Tol Paspro saat Naik Innova

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:31 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×