"Tidak menutup kemungkinan ada tempat kejadian perkara lain," ujar Budi Sartono.
Butuh uang untuk beli obat
Di kantor polisi, AF mengaku berpura-pura menjadi korban tabrak lari. Dia berpikir akan dengan mudah mendapatkan uang yang akan digunakan untuk membeli obat-obatan.
Dia sedang menjalani terapi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.
"Hasil interograsi dan pertanyaan, yang bersangkutan memang sengaja melakukan pemerasan ataupun pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan," bebe Budi.
Budi Sartono berkata apa pun alasannya tindakan AF tidak dapat dibenarkan.
Tindakan itu juga sangat berbahaya bagi pengemudi mobil yang menjadi korban. Korban bisa dihakimi massa yang terpengaruh dengan tuduhan telah menjadi pelaku tabrak lari.
Kepada pengendara mobil ataupun sepeda motor diminta untuk waspada jika di jalan raya menemukan kasus dengan modus seperti itu.
AF telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 318 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. [Rangkuman laporan Suara.com]
Baca Juga: Apa Itu Tabrak Lari? Ini Penjelasan dan Aturan Hukum untuk Pelakunya di Indonesia