"Kalau pun sudah berani memberikan keterangan, ada intimidasi yang membuat susah, bahkan urung memberikan keterangan," kata dia.
Macet total
Ada dua jalan yang sebenarnya bisa ditempuh untuk menyelesaikan kasus petrus.
Pertama, lewat pengadilan HAM ad hoc dan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi -- yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
"Kedua jalan itu kini macet total," kata Beka.
Beka menyebut para korban kasus petrus belum mendapatkan keadilan.
"Sampai saat ini korban belum mendapat keadilan , baik soal permintaan maaf, kemudian siapa yang slaah sampai sekarang belum terjadi. Dan soal pertanggung jawaban yang saat ini masih nihil," kata dia. [rangkuman laporan Suara.com]