Ketua Satgas Covid-19 Ungkap Alasan Berani Pangkas Masa Karantina Jadi 5 Hari saat Lonjakan Omicron

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Kamis, 03 Februari 2022 | 17:48 WIB
Ketua Satgas Covid-19 Ungkap Alasan Berani Pangkas Masa Karantina Jadi 5 Hari saat Lonjakan Omicron
Ilustasi karantina. [Dok.Antara]

Suara.com - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah sering mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari semula 14 hari lalu berkurang menjadi lima hari.

Suharyanto mengatakan kebijakan karantina berubah-ubah menyesuaikan dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melonjak akibat varian Omicron.

"Ini semuanya tentu saja untuk keamanan, kewaspadaan dan kehati-hatian, dan kebijakan pemerintah terkait karantina ini sekali lagi bukan bermaksud untuk menambah beban para PPLN," kata Suharyanto dalam jumpa pers, Kamis (3/2/2022).

Dia menyebut kebijakan karantina terbaru yang dipangkas menjadi lima hari, menurutnya juga sudah sesuai dengan pertimbangan masa inkubasi virus Covid-19 varian Omicron yang berlangsung cepat minimal 3 hari sudah terjadi infeksi.

Pertimbangan lainnya, varian Omicron juga sudah masuk ke Indonesia dan menjadi transmisi lokal sehingga PPLN cukup karantina lima hari saja.

"Karena memang Omicron ini sudah bukan hanya dari pelaku perjalanan luar negeri, bahkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya daripada yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, sehingga karantina per hari ini diubah menjadi lima hari," jelasnya.

Diketahui, durasi karantina lima hari hanya berlaku bagi warga negara indonesia atau asing yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis, sementara bagi WNI yang baru divaksin satu dosis tetap wajib karantina tujuh hari.

PPLN akan menjalani dua kali tes PCR Covid-19 yakni saat tiba di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat hari ke-4 bagi yang wajib karantina lima hari dan hari ke-6 bagi yang wajib karantina tujuh hari.

Jika hasil tes PCR pada tes kedua menunjukkan hasil negatif maka masa karantina selesai dan bisa beraktivitas di Indonesia, namun jika positif Covid-19 PPLN harus melanjutkan ke masa isolasi hingga sembuh.

baca juga

Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan.

Hal ini ditetapkan melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 4 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS : PTM Sekolah di Seluruh Kota Denpasar Dihentikan Mulai Besok

BREAKING NEWS : PTM Sekolah di Seluruh Kota Denpasar Dihentikan Mulai Besok

Bali | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:11 WIB

Kelurahan Belimbing Bontang Zona Oranye Corona, Terungkap Ini yang Mendominasi Kasus

Kelurahan Belimbing Bontang Zona Oranye Corona, Terungkap Ini yang Mendominasi Kasus

Kaltim | Kamis, 03 Februari 2022 | 16:13 WIB

Cegah COVID-19, Pemkot Madiun Maksimalkan Fungsi Mobil Masker Keliling

Cegah COVID-19, Pemkot Madiun Maksimalkan Fungsi Mobil Masker Keliling

Otomotif | Kamis, 03 Februari 2022 | 15:38 WIB

Pemprov DKI Kerahkan 12 Bus Sekolah Buat Evakuasi Pasien Covid-19 yang Kian Meroket di Jakarta

Pemprov DKI Kerahkan 12 Bus Sekolah Buat Evakuasi Pasien Covid-19 yang Kian Meroket di Jakarta

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 15:26 WIB

Terkini

Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47 WIB

Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?

Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?

Jabar | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:45 WIB

ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON

ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:45 WIB

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:43 WIB

Guncang Malaysia! Konser Peterpan The Journey Continues Sukses Obati Rindu Ribuan Fans

Guncang Malaysia! Konser Peterpan The Journey Continues Sukses Obati Rindu Ribuan Fans

Entertainment | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:42 WIB

Serum Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 3 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga

Serum Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 3 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:40 WIB

Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda

Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda

Bogor | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:33 WIB

Pajak 0 Persen di PFII Akan Berlaku Setengah Abad

Pajak 0 Persen di PFII Akan Berlaku Setengah Abad

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:31 WIB

Pelatih Inggris Pernah Sebut Argentina 'Binatang' karena Main Kasar

Pelatih Inggris Pernah Sebut Argentina 'Binatang' karena Main Kasar

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:30 WIB

Indonesia Datangkan Dokter Korsel Hong Jung Gi, Tingkatkan Level Penanganan Cedera Olahraga

Indonesia Datangkan Dokter Korsel Hong Jung Gi, Tingkatkan Level Penanganan Cedera Olahraga

Sport | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:29 WIB

×