Kasus Suap Bupati Terbit Rencana Perangin Angin, 4 Pejabat Pemkab Langkat Diperiksa KPK di Polda Sumut

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 04 Februari 2022 | 12:16 WIB
Kasus Suap Bupati Terbit Rencana Perangin Angin, 4 Pejabat Pemkab Langkat Diperiksa KPK di Polda Sumut
Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin-Angin

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pejabat di Pemerintahan Kabupaten Langkat, dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, Jumat (4/2/2022), hari ini. 

Empat saksi ini yakni, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Syaiful Abdi; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Langka, Muhammad Irfandi; Bahadur Marahimin; dan Muhammad Munir Siregar.  Rencananya, mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.

"Kami periksa empat saksi untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat.

Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Terkait agenda pemeriksaan tersebut, penyidik KPK akan meminjam ruangan di kantor Mapolda Sumatra Utara.

Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.

Dari barang bukti OTT itu, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp 786 Juta.

Kasus Baru Kerangkeng Manusia

Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.

baca juga

Ia mengatakan, Migrant Care mendapatkan foto-foto bukti kerangkeng manusia di rumah sang bupati dari masyarakat.

Diduga, kata dia, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat bagi para pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

"Kerangkeng itu dibangun untuk pekerja kebun sawit si bupati, semacam penjara di rumah. Kerangkeng itu untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis.

Bupati langkat dan kerangkeng di rumahnya (Youtube/ Tiorita Rencana)
Bupati langkat dan kerangkeng di rumahnya (Youtube/ Tiorita Rencana)

Selain itu, kata Anis, para pekerja diduga disiksa hingga tidak diberi makan. Tak hanya itu, para pekerja juga tidak diizinkan mengakses alat komunikasi.

"Bahkan, dilaporkan juga mereka tidak pernah digaji selama bekerja," kata Anis.

KPK Izinkan Komnas HAM Periksa Bupati Terbit

Bupati Langkat Non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin bakal diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kerangkeng manusia pada pekan depan. Pemeriksaan itu dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, sebelum terungkapnya temuan kerangkeng manusia, Terbit lebih dulu ditangkap KPK dan kini sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat. 

"Benar, pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat perihal dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadinya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

"Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP diagendakan pada minggu depan," kata dia. 

Ali memastikan untuk proses penyidikan kasus korupsi Bupati Terbit tak akan terganggu dengan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM.

"Kami memastikan bahwa agenda ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Giliran Sekda Bekasi Reny Hendrawati yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi

Giliran Sekda Bekasi Reny Hendrawati yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi

Bekaci | Jum'at, 04 Februari 2022 | 11:17 WIB

Dodi Reza Alex Akui Uang Rp1,5 Miliar Diamankan KPK, Untuk Bayar Pengacara Alex Noerdin

Dodi Reza Alex Akui Uang Rp1,5 Miliar Diamankan KPK, Untuk Bayar Pengacara Alex Noerdin

Sumsel | Jum'at, 04 Februari 2022 | 11:04 WIB

KPK Deteksi Keberadaan Harun Masiku dan Paulus Tanos Lewat Ekstradisi Indonesia-Singapura

KPK Deteksi Keberadaan Harun Masiku dan Paulus Tanos Lewat Ekstradisi Indonesia-Singapura

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 07:38 WIB

KPK Periksa Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Terkait Formula E

KPK Periksa Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Terkait Formula E

Sulsel | Jum'at, 04 Februari 2022 | 08:40 WIB

Terkini

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:02 WIB

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB