Istana Anggarkan Rp8,3 Miliar untuk Beli Mobil Baru, Mardani PKS: Pemerintah Perlu Cerdas Siasati Kondisi Keuangan!

Selasa, 08 Februari 2022 | 17:20 WIB
Istana Anggarkan Rp8,3 Miliar untuk Beli Mobil Baru, Mardani PKS: Pemerintah Perlu Cerdas Siasati Kondisi Keuangan!
Mardani Ali Sera tanggapi Omnibus Law. (Twitter/@MardaniAliSera)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Satuan kerja Istana Kepresidenan Jakarta, jenis pengadaan barang, tender pascakualifikasi satu file-harga terendah sistem gugur, APBN 2022, nilai pagu paket Rp 8.357.765.500 dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 8.315.976.200," tulis rincian yang dikutip Suara.com dalam laman lpse.kemenkeu.go.id, Selasa (8/2/2022).

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa tanggal pembuatan yakni tanggal 7 Januari 2022. Dijelaskan juga bahwa tender telah selesai.

Selain itu dalam LPSE Kementerian Keuangan, tertulis persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas para calon peserta tender.

Adapun izin usaha perdagangan (SIUP) atau nomor Induk berusaha (NIB) yakni perdagangan besar mobil baru 45101 atau Perdagangan eceran mobil baru 45103. Kemudian tertulis 36 calon peserta tender.

Dalam laporan juga dijelaskan bahwa tender juga memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2 tahun sebelumnya. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Namun diketahui, tender tersebut dimenangkan PT Satria Internusa Perkasa. Dijelaskan alamat PT tersebut, berkantor di Poin Mas Raya, no.42B/ RT 003/RW 010 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Dengan harga terkoreksi Rp 7.998.100.000.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. Ia mengatakan pengadaan kendaaran baru itu telah diusulkan sejak tahun 2018.

Sehingga proses pengadaan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2019 hingga 2024 dikarena keterbatasan pagu.

"Pengadaan ini sudah direncanakan sejak tahun 2018 melalui proses kajian secara mendalam yang disusun bersama-sama dengan Biro Umum, Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Wakil Presiden yang sudah disepakati proses pengadaan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2019 sampai thn 2024," ucap Heru saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Insentif PPN Berlanjut, Penjualan Rumah Rp2 Miliar Mendapat Insentif PPN DTP 50 Persen

"Hal ini dikarenakan keterbatasan pagu yang dialokasikan oleh kementerian keuangan sehingga prosesnya dilakukan secara bertahap," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI