Istana Anggarkan Rp8,3 Miliar untuk Beli Mobil Baru, Mardani PKS: Pemerintah Perlu Cerdas Siasati Kondisi Keuangan!

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 08 Februari 2022 | 17:20 WIB
Istana Anggarkan Rp8,3 Miliar untuk Beli Mobil Baru, Mardani PKS: Pemerintah Perlu Cerdas Siasati Kondisi Keuangan!
Mardani Ali Sera tanggapi Omnibus Law. (Twitter/@MardaniAliSera)

Suara.com - Kementerian Sekretariat Negara menganggarkan Rp 8.315.976.200 untuk pengadaan mobil baru.

Menanggapi hal itu Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai seharusnya pemerintah perlu cerdas menyiasati kondisi keuangan terutama di tengah kondisi pandemi covid-19.

"Pemerintah perlu cerdas menyiasati kondisi keuangan negara. Fokus ke penanganan pandemi," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, masih banyak cara dan upaya yang bisa dilakukan pemerintah ketimbang menganggarkan pengadaan mobil baru. Ia menilai banyak cara yang lebih mudah dan murah kalau pun ingin tetap melakukan pengadaan mobil.

"Sekarang eranya tidak memiliki. Ada banyak cara yang lebih murah dan mudah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mardani pun menegaskan seharusnya pemerintah fokus saja terhadap penanganan pandemi covid-19.

"Fokus ke penanganan pandemi," tuturnya.

Untuk diketahui, Kementerian Sekretariat Negara menganggarkan Rp 8.315.976.200 untuk pengadaan mobil baru. Hal tersebut terlihat dari situs resmi Kementerian Keuangan terkait pengadaan mobil baru untuk Istana Kepresidenan.

Adapun kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) dibuat dengan kode 35735011 dengan nama paket pengadaan kendaraan bermotor tahun anggaran 2022.

Sumber pengadaan dana tertulis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Satuan kerja Istana Kepresidenan Jakarta, jenis pengadaan barang, tender pascakualifikasi satu file-harga terendah sistem gugur, APBN 2022, nilai pagu paket Rp 8.357.765.500 dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 8.315.976.200," tulis rincian yang dikutip Suara.com dalam laman lpse.kemenkeu.go.id, Selasa (8/2/2022).

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa tanggal pembuatan yakni tanggal 7 Januari 2022. Dijelaskan juga bahwa tender telah selesai.

Selain itu dalam LPSE Kementerian Keuangan, tertulis persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas para calon peserta tender.

Adapun izin usaha perdagangan (SIUP) atau nomor Induk berusaha (NIB) yakni perdagangan besar mobil baru 45101 atau Perdagangan eceran mobil baru 45103. Kemudian tertulis 36 calon peserta tender.

Dalam laporan juga dijelaskan bahwa tender juga memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2 tahun sebelumnya. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancaman Ekologis Tersembunyi pada Keuangan Kripto

Ancaman Ekologis Tersembunyi pada Keuangan Kripto

Your Say | Selasa, 08 Februari 2022 | 17:16 WIB

Masuk ke Paripurna Hari Ini, Mardani PKS: Merevisi UU PPP Tindakan Salah Kaprah

Masuk ke Paripurna Hari Ini, Mardani PKS: Merevisi UU PPP Tindakan Salah Kaprah

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 14:45 WIB

Insentif PPN Berlanjut, Penjualan Rumah Rp2 Miliar Mendapat Insentif PPN DTP 50 Persen

Insentif PPN Berlanjut, Penjualan Rumah Rp2 Miliar Mendapat Insentif PPN DTP 50 Persen

Kalbar | Selasa, 08 Februari 2022 | 14:00 WIB

Komisi VIII Kunker ke Jawa Timur Bahas Persiapan Penyelenggaraan Haji Tahun 2022

Komisi VIII Kunker ke Jawa Timur Bahas Persiapan Penyelenggaraan Haji Tahun 2022

DPR | Selasa, 08 Februari 2022 | 14:15 WIB

Terkini

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB