Masuk ke Paripurna Hari Ini, Mardani PKS: Merevisi UU PPP Tindakan Salah Kaprah

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 08 Februari 2022 | 14:45 WIB
Masuk ke Paripurna Hari Ini, Mardani PKS: Merevisi UU PPP Tindakan Salah Kaprah
Mardani Ali Sera. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati untuk melakukan revisi beberapa poin terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Rencananya beberapa poin revisi itu akan dibawa ke rapat paripurna hari ini. 

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai langkah untuk memperbaiki UU Omnibus Law Cipta Kerja pasca adanya putusan MK dengan merevisi UU PPP dianggap salah kaprah. 

Ia mengatakan, amanat putusan MK sudah jelas, UU Cipta Kerja tidak sah karena tidak melibatkan partisipasi publik dalam pembahasannya. Menurutnya, minimnya keikutsertaan publik tersebut berbahaya dalam kehidupan hukum tata negara. 

"Jadi akan salah kaprah jika yang direvisi justru UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan tadi," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (8/2/2022). 

Mardani mengatakan, naskah akademik revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (RUU PPP) juga belum komprehensif. PKS sendiri, kata dia, menolak usulan tersebut karena substansi RUU PPP masih harus didalami. 

"Jangan sampai publik melihat merevisi UU tersebut hanya untuk mengakomodasi kepentingan pemerintah tentang UU Cipta Kerja. Masih banyak poin revisi lain yang mestinya bisa dimasukkan dalam pembahasan ini. Salah satunya mesti ada prasyarat tertentu penggunaan metode omnibus law yang diatur dalam RUU PPP," tuturnya. 

Untuk itu, Mardani menegaskan, yang harusnya dilakukan dalam perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yakni memisahkan kluster-kluster dalam regulasi tersebut. 

"Yang mestinya dilakukan adalah memisahkan banyak kluster dalam UU Cipta Kerja berdasarkan kluster topik saat merevisi Omnibus Law tersebut," tandasnya. 

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, sebelumnya, menyampaikan ada 15 poin yang disepakati untuk selanjutnya direvisi dalam tahap pembahasan selanjutnya. 

baca juga

Poin pertama yang disepakati, misalnya berkaitan dengan pasal 1, yakni memasukkan definisi metode omnibus yang berbunyi sebagai berikut:

"Metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu," tutur Baidowi, Senin (7/2/2022). 

Ada lagi poin-poin yang disepakati dilakukan revisi, antara lain perubahan atas penjelasan Pasal 5 huruf g RUU; perubahan pasal 9 RUU; perubahan Bab IV RUU; penambahan pasal 42A RUU; perubahan Pasal 58 RUU; perubahan Pasal 64 RUU.

Berikutnya, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru; perubahan Pasal 73 dengan menambahkan ayat baru; perubahan Pasal 95A RUU dengan menambahkan ayat baru; perubahan Pasal 96 RUU; penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C RUU; perubahan Pasal 99 RUU yang menggantikan frasa peneliti dengan frasa analis legislatif, perubahan Lampiran I RUU yang mengatur mengenai Naskah Akademik; dan perubahan Lampiran II RUU yang mengatur mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. 

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menanyakan kepada anggota terkait kesepakatan poin-poin untuk direvisi tersebut. 

"Apakah draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bisa kita proses untuk mendapatkan persetujuan ditingkat berikutnya?" tanya Supratman yang dijawab setuju anggota Dewan. 

Sementara itu, terpisah Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menegaskan kesepakatan dan pengambilan keputusan tingkat I itu untuk mengesahkan revisi UU PPP menjadi inisiatif DPR. 

"Sebagai inisiatif DPR. Besok dirapurkan," ujar Willy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Kerumunan Jokowi di Toba, PKS: Jangan Cuma Minta Masyarakat Diam di Rumah, Tapi Pejabat Tak Bisa jadi Contoh

Ungkit Kerumunan Jokowi di Toba, PKS: Jangan Cuma Minta Masyarakat Diam di Rumah, Tapi Pejabat Tak Bisa jadi Contoh

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 11:41 WIB

Poin-poin Revisi UU PPP Dibawa ke Paripurna Hari Ini, Said Iqbal: Partai Buruh Menolak, Siap Gugat ke MK!

Poin-poin Revisi UU PPP Dibawa ke Paripurna Hari Ini, Said Iqbal: Partai Buruh Menolak, Siap Gugat ke MK!

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 10:48 WIB

Disepakati Baleg Untuk Dibawa Ke Paripurna, PKS Tolak Revisi UU PPP, Pilih Pendalaman Lebih Dulu

Disepakati Baleg Untuk Dibawa Ke Paripurna, PKS Tolak Revisi UU PPP, Pilih Pendalaman Lebih Dulu

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 09:28 WIB

Baleg Sepakati Poin-Poin Revisi UU PPP, Ambil Keputusan Besok di Paripurna jadi Inisiatif DPR

Baleg Sepakati Poin-Poin Revisi UU PPP, Ambil Keputusan Besok di Paripurna jadi Inisiatif DPR

News | Senin, 07 Februari 2022 | 18:58 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×