Mahfud MD: Polisi Harus Laksanakan Standar Prosedur Penanganan dengan Cara Humanis dan Menghormati HAM

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 10 Februari 2022 | 14:23 WIB
Mahfud MD: Polisi Harus Laksanakan Standar Prosedur Penanganan dengan Cara Humanis dan Menghormati HAM
Menko Polhukam Mahfud MD. [Kemenkopolhukam]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan aparat kepolisian agar memperhatikan standar prosedur penanganan dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia. Hal tersebut kata Mahfud sebagaimana diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan pendekatan humanis dan non prosedural. 

Peraturan tersebut di antaranya tercantum Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip-prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri

"Aparat kepolisian harus memperhatikan dan melaksanakan standar prosedur penanganan sebagaimana diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan cara-cara yang humanis cara-cara yang manusia, pendekatan humanistik dan pendekatan non-prodedural dapat digunakan untuk melayani melindungi dan menghormati hak asasi manusia," ujar Mahfud dalam Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-Prinsip  HAM secara virtual, Kamis (10/2/2022).

Dalam penggunaan pendekatan yang humanistik, aparat kepolisian kata Mahfud dituntut untuk melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yakni dengan senantiasa menggunakan nurani mereka untuk menghormati harkat dan martabat manusia.

"Aparat kepolisian harus membatasi dirinya kapan harus menggunakan kewenangan dan tidak menggunakan kewenangan tersebut," tutur Mahfud.

Ketua Kompolnas itu menuturkan harkat martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, harus dihormati. Sehingga kata Mahfud pentingnya mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dalam melakukan tindakan.

"Pada kasus-kasus tertentu, kewenangan tersebut bisa digunakan kewenangan untuk mengurangi hak yang diberikan oleh undang-undang," tutur dia.

Karena itu kata Mahfud, setiap tindakan hukum harus dimulai dari praduga, praduga bersalah, prasangka bersalah dan sebagainya. Sehingga harus dipahami agar tidak salah kaprah di dalam masyarakat.

Mantan Ketua MK itu mengatakan dengan kata lain, aparat kepolisian harus selektif  dan tidak bisa menyamaratakan dalam pengggunaan kewenangan tersebut. 

"Hati nurani harus menjadi benteng memfilter penanganan kasus agar kewenangan yang diberikan UU digunakan secara tepat dan selektif," papar Mahfud. 

Sementara kata Mahfud, rasa keadilan substansial masyarakat merupakan ciri penggunaan pendekatan yang non prosedural.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Polisi yang Represif di Wadas, Mahfud MD: Polisi Dituding Sewenang-wenang

Bela Polisi yang Represif di Wadas, Mahfud MD: Polisi Dituding Sewenang-wenang

Lampung | Kamis, 10 Februari 2022 | 13:58 WIB

Kronologi Konflik Bendungan Bener Versi Warga Wadas dan Polisi: Puluhan Warga Ditangkap, Aparat Beri Bantahan

Kronologi Konflik Bendungan Bener Versi Warga Wadas dan Polisi: Puluhan Warga Ditangkap, Aparat Beri Bantahan

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 13:48 WIB

Singgung Konflik Wadas, Mahfud MD: Kalau Polri Tak Bertindak Dituding Goblok, Bertindak Dianggap Melanggar HAM

Singgung Konflik Wadas, Mahfud MD: Kalau Polri Tak Bertindak Dituding Goblok, Bertindak Dianggap Melanggar HAM

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 12:28 WIB

Diserbu Aparat, Anak-Anak di Desa Wadas Tak Bisa Sekolah

Diserbu Aparat, Anak-Anak di Desa Wadas Tak Bisa Sekolah

Jogja | Kamis, 10 Februari 2022 | 11:50 WIB

Terkini

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:44 WIB

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:11 WIB

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:03 WIB

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:45 WIB

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:33 WIB

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:22 WIB