KPK Tambah Penahanan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Penrangin Angin Hingga 40 Hari Mendatang

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 10 Februari 2022 | 14:38 WIB
KPK Tambah Penahanan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Penrangin Angin Hingga 40 Hari Mendatang
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Parangin Angin.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin selama 40 hari. Terbit Rencana merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa

Selain Terbit Rencana, untuk lima tersangka lainnya turut ditambah masa penahanannya. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasi, Iskandar; Pihak swasta, Marcos (MSA); Pihak swasta, Shuhanda Citra ;Pihak swasta Isfi Syahfitra; dan swasta Muara Perangin Angin.

"Tim Penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dan kawan kawan untuk masing-masing selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Kamis (10/2/2022).

Perpanjangan penahanan Terbit Rencana; Marcos; Shuhanda Citra;Isfi Syahfitra; dan Muara Perangin Angin mulai sejak 8 Februari sampai 19 Maret 2022.

Untuk Bupati Terbit Rencana dan Shuhanda Citra ditahan di Pomdam Jaya Guntur; Muara Perangin Angin ditahan di Rutan KPK C-1; Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Marcos di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Sedangkan, tersangka Iskandar yang merupakan kakak kandung Bupati Terbit Rencana Perangin Angin mulai diperpanjang penahanan sejak 9 Februari sampai 20 Maret 2022. Ia akan kembali mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Ali menyebut alasan perpanjangan lantaran penyidik KPK masih membutuhkan sejumlah keterangan saksi maupun para tersangka untuk terus memperkuat bukti dugaan suap.

"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," imbuhnya

Diketahui, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.

baca juga

Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp786 Juta.

Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Diduga kerangkeng tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.

Kekinian, kerangkeng  berisi manusia di lingkungan rumah Bupati Terbit Rencana tengah diusut oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Soal Temuan Kerangkeng Manusia, KPK Resmi Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat

Geger Soal Temuan Kerangkeng Manusia, KPK Resmi Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 14:31 WIB

Masa Penahanan Bupati Langkat Cs Diperpanjang Selama 40 Hari ke Depan

Masa Penahanan Bupati Langkat Cs Diperpanjang Selama 40 Hari ke Depan

Sumut | Kamis, 10 Februari 2022 | 14:29 WIB

Polisi Temukan 6 Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Cacat Dianiaya

Polisi Temukan 6 Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Cacat Dianiaya

Sumut | Rabu, 09 Februari 2022 | 14:50 WIB

Terkini

Komjen Suyudi Jadi Calon Kapolri Pengganti Listyo, DPR Langsung Gelar Fit And Proper Test

Komjen Suyudi Jadi Calon Kapolri Pengganti Listyo, DPR Langsung Gelar Fit And Proper Test

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:20 WIB

'Mata Elang' Thomas Dooley Tandai Kevin Diks dan Ole Romeny Jelang Timnas Indonesia Vs Bangladesh

'Mata Elang' Thomas Dooley Tandai Kevin Diks dan Ole Romeny Jelang Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:16 WIB

Egy Maulana Vikri Main Saat Timnas Indonesia Lawan Bangladesh? Ini Kata John Herdman

Egy Maulana Vikri Main Saat Timnas Indonesia Lawan Bangladesh? Ini Kata John Herdman

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Kualitas Udara Membaik, Siswa Batam Kembali Belajar di Sekolah

Kualitas Udara Membaik, Siswa Batam Kembali Belajar di Sekolah

Batam | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Solo Date: Saat Jalan-Jalan Sendiri Berubah Jadi Bentuk Perawatan Diri

Solo Date: Saat Jalan-Jalan Sendiri Berubah Jadi Bentuk Perawatan Diri

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Timnas Indonesia Wajib Pesta Gol Lawan Bangladesh Demi Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Wajib Pesta Gol Lawan Bangladesh Demi Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:06 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.581.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.581.000/Gram

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:58 WIB

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh, Trio Penyerang Ganas Memanas

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh, Trio Penyerang Ganas Memanas

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:54 WIB

×