Briptu Christy akan terancam dipecat akibat dari kasus desersi yang dilakukannya. Polresta Manado telah mengajukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu Christy melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri dikarenakan telah meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.
4. Ditangkap di Hotel di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan

Polda Sulawesi Utara bersama Polda Metro Jaya telah menangkap Briptu Christy yang tengah berada di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Mereka langsung membawa Briptu Christy ke Polda Metro Jaya untuk melaksanakan pemeriksaan. Ia kemudian langsung dibawa kembali ke Sulawesi Utara untuk menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri.
5. Pakai Nama Lain untuk Check In di Hotel
Chief Security Grand Kemang Hotel, Djumin menjelaskan kepada Suara.com perihal penangkapan Briptu Christy. Menurut pengakuannya, Polwan Manado ini check in di hotel tersebut atas nama orang lain.
"Jadi pada saat itu check in-nya itu bukan (atas nama dia), tapi atas nama orang lain. Makanya kami tidak mendeteksi dan kami juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu. Mukanya juga kami tidak terlalu waspadai, apalagi saat check in pakai nama orang," ujar Djumin, Kamis (10/2/2022).
Pihak hotel belum dapat memastikan apakah Briptu Christy menginap seorang diri di sana. Namun, Djumin mengatakan ada satu orang teman Briptu Chirsty yang diduga laki-laki berada di area swimming pool atau kolam renang.
6. Briptu Christy Ditangkap Tanpa Perlawanan
Baca Juga: Pihak Hotel Grand Kemang soal Penangkapan Briptu Christy: Ada Temannya Laki-laki di Swimming Pool

Fakta Briptu Christy berikutnya adalah polwan ini ditangkap tanpa perlawanan. Berdasarkan penuturan pihak hotel penangkapan Briptu Christy terbilang kondusif dan tanpa perlawanan. Awalnya, pihak Hotel Grand Kemang tidak mengetahui adanya proses penangkapan.