Gibran Rakabuming Diduga Rangkap Jabatan Langgar UU, Mardani PKS Wanti-wanti: Semua Kepala Daerah Harus Ikut Aturan

Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:58 WIB
Gibran Rakabuming Diduga Rangkap Jabatan Langgar UU, Mardani PKS Wanti-wanti: Semua Kepala Daerah Harus Ikut Aturan
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. [Instagram @gibran_rakabuming]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Berdasarkan data yang saya kutip dari Ditjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan,” ujar Taufik. 

Jika memang terbukti merangkap jabatan sebagai Wali Kota Solo sekaligus komisaris, maka Gibran bisa dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan sebagai Wali Kota. 

Selain itu, Taufik juga menyatakan, PT Wadah Masa Depan masih terkoneksi dengan PT SM yang terkait dengan kasus lingkungan hidup. PT SM ini seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun, namun kemudian hanya menjadi Rp 78 miliar. 

Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan, terdapat nama Anthony Pradiptya yang merupakan putra dari petinggi PT SM, Gandi Sulistiyanto.  

Sementara Gandi Sulistiyanto baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan pada November 2021. Hal ini yang kemudian disebut oleh Taufik sebagai dugaan KKN.  

“Luar biasa dahsyat ini KKN-nya,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI