- BPS melakukan verifikasi terhadap 106 ribu pasien katastropik BPJS PBI yang sempat dinonaktifkan pemerintah pada Januari lalu.
- Sebanyak 9.401 peserta tidak ditemukan keberadaannya, sementara 3.934 peserta lainnya diketahui sudah meninggal dunia namun masih terdaftar.
- Menteri Sosial akan memadankan data dengan BPJS Kesehatan dan mengalihkan alokasi anggaran kepada penerima manfaat yang layak.
Suara.com - Sebanyak 9.401 peserta BPJS PBI dengan penyakit katastropik tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, sebanyak 3.934 orang ditemukan sudah meninggal dunia, namun masih terdaftar dalam kepesertaan BPJS PBI.
Temuan itu berdasarkan ground check tahap pertama yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap 106 ribu pasien katastropik yang status BPJS PBI-nya sempat dinonaktifkan pemerintah pada Januari lalu.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, ribuan peserta yang belum terlacak masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
“9.000 lebih belum ditemukan, artinya belum diketahui mungkin karena alamatnya pindah atau juga belum mau ditemui atau seperti apa, ini masih perlu waktu untuk menjawabnya,” kata Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, dari total 106 ribu pasien katastropik yang dilakukan pengecekan, sekitar 89 ribu peserta telah berhasil diidentifikasi dan diverifikasi secara langsung.
Sementara itu, untuk 9.401 peserta yang belum ditemukan, Kementerian Sosial akan melakukan pemadanan data dengan BPJS Kesehatan guna memastikan keberadaan mereka.
“Penting sekali untuk melakukan pemadanan dengan data BPJS Kesehatan. Maka besok, insyaallah tim akan meluncur ke BPJS Kesehatan untuk memastikan yang 9.000 ini, mungkin pindah rumah sakit atau pindah tempat, yang kita perlu memastikan, dan itu kita butuh waktu,” jelasnya.
Di sisi lain, terkait temuan peserta yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai penerima BPJS PBI, Gus Ipul memastikan alokasi anggaran tidak berkurang dan langsung dialihkan kepada penerima manfaat lain yang sesuai kriteria.
“Yang meninggal dunia sudah otomatis dialihkan kepada penerima manfaat yang lain karena alokasinya tidak berkurang,” kata dia.