Geger Isu Dana JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar

Reza Gunadha, Fita Nofiana

Minggu, 13 Februari 2022 | 19:55 WIB
Geger Isu Dana JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Isu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat peserta berusua 56 tahun mengundang berbagai reaksi publik.

Banyak warga yang tak setuju dengan keputusan tersebut sehingga melayangkan berbagai protes melalui media sosial. Hal ini nyatanya juga berimbas pada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

Menteri Ida tentu mendapatkan berbagai komentar dari warganet. Dalam hal ini, ia kemudian menutup kolom komentar di Instagramnya.

Misal pada unggahan terbaru di Instagram, Ida menutup kolom komentar sehingga komentarnya berjumal nol.

Ia juga menutup komentar di postingan-postingan lama yang sebelumnya sudah dikomentari warganet menyinggung soal JHT.

Sebelumnya banyak warganet yang mengomentari unggahan Ida Fauziah soal JHT, seperti pada unggahan fotonya yang tengah mengunjungi PT. Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul,Tbk.

"Bu tolong revisi lagi aturan JHT kalau harus nunggu usia 56 tahun keburu nilai mata uang kecil, karena tiap tahun di Indonesia mengalami inflasi, kalau pun harus dicairkan juga nilainya enggak seberapa, coba bayangkan kalau seandainya kita di PHK terus menganggur enggak ada uang buat kebutuhan sehari-hari," komentar warganet.

"Bu mau nanya nih terkait Permen no 2 Tahun 2022, ada teman saya pensiun dini masa kerja 25 tahun, nah usianya masih 50 tahun, mau usaha tambahan modalnya dari JHT, terus kalau JHT bisa dicairkanya 56 tahun suruh nunggu 6 tahun makan apa Bu," imbuh warganet lain.

"Bu apakah benar ada penerapan permenaker no 2 tahun 2022 di mana JHT untuk karyawan mengundurkan diri baru bisa diambil di usia 56 tahun, ini sangat tidak memihak kita sebagai rakyat dan pekerja," tambah lainnya.

baca juga
Menteri Ida tutup kolom komentar (instagram.com/idafauziyahnu)
Menteri Ida tutup kolom komentar (instagram.com/idafauziyahnu)

Putusan Baru Pencairan Dana JHT

Dalam aturan baru yang ditetapkan, manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK sudah mencapai 56 tahun.

Aturan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan yang baru saja disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ini akan mulai diterapkan bulan Mei mendatang.

Dengan diberlakukannya aturan ini, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja yang meliputi mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya tidak akan bisa dicairkan sebelum berusia 56 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keputusan JHT Menaker Ternyata Beda dengan Permintaan Jokowi, KSPI: Tak Bosan Tindas Buruh

Keputusan JHT Menaker Ternyata Beda dengan Permintaan Jokowi, KSPI: Tak Bosan Tindas Buruh

Bisnis | Minggu, 13 Februari 2022 | 17:53 WIB

Aturan JHT Terbaru Lengkap dengan Syarat Pencairannya yang Ditentang Keras oleh Para Buruh

Aturan JHT Terbaru Lengkap dengan Syarat Pencairannya yang Ditentang Keras oleh Para Buruh

News | Minggu, 13 Februari 2022 | 15:04 WIB

Saleh Partaonan: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Kurang Sosialisasi

Saleh Partaonan: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Kurang Sosialisasi

Bisnis | Minggu, 13 Februari 2022 | 14:43 WIB

Terkini

Kesaksian Warga Nagekeo Saat Gempa M 7 Guncang NTT: Kami Lari Bawa Lansia dan Tinggalkan Rumah

Kesaksian Warga Nagekeo Saat Gempa M 7 Guncang NTT: Kami Lari Bawa Lansia dan Tinggalkan Rumah

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:07 WIB

5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet

5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Sampaikan Duka Mendalam, Wapres Gibran Pastikan Penanganan Darurat Gempa NTT Dipercepat

Sampaikan Duka Mendalam, Wapres Gibran Pastikan Penanganan Darurat Gempa NTT Dipercepat

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Ilusi Kenaikan Gaji: Kenapa Hidup Justru Terasa Makin Pas-pasan?

Ilusi Kenaikan Gaji: Kenapa Hidup Justru Terasa Makin Pas-pasan?

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Keberhasilan Transformasi Desa Kemiren bersama Kang Edai dan Astra

Keberhasilan Transformasi Desa Kemiren bersama Kang Edai dan Astra

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti

Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu

Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis

Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus

Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan

Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:30 WIB

×