MAKI Desak Perkara TPPU Setya Novanto Diambil Alih dari Bareskrim Polri, Jubir KPK: Ada Syarat dan Aturan Main dalam UU

Senin, 14 Februari 2022 | 15:14 WIB
MAKI Desak Perkara TPPU Setya Novanto Diambil Alih dari Bareskrim Polri, Jubir KPK: Ada Syarat dan Aturan Main dalam UU
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Setya Novanto terbukti menerima 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP.

Setya yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar disebut mempengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Dalam berkas tuntutan, jaksa KPK mengatakan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto bercita rasa pencucian uang.

Alasannya, dalam persidangan terungkap fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan ke luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional. Uang itu melalui perjalanan melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hong Kong.

"Untuk itu tidak berlebihan rasanya jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercita rasa TPPU,: kata jaksa KPK Irene Putri dalam sidang pembacaaan tuntutan 29 Maret 2018.

Seperti diketahui, Setya Novanto menerima duit korupsi e-KTP melalui perantara, antara lain lewat Made Oka Masagung, yang juga sudah divonis 10 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta pada 5 Desember 2018. Made Oka harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Banten.

Bersama Made Oka, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menghukum mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setya Novanto, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Juga terbukti menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR.

Selain itu juga, Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP.

Baca Juga: Setnov Kepergok Bawa Dua Ponsel di Lapas, Kumpul Makan Bersama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI