Rekan Fredrich Yunadi Sebut Fee Tangani Kasus Setnov Paling Termurah

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 17 Februari 2021 | 20:08 WIB
Rekan Fredrich Yunadi Sebut Fee Tangani Kasus Setnov Paling Termurah
Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Mujahidin, Rekan Fredrich Yunadi duduk di kursi persidangan dalam sidang gugatan terhadap Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021) petang. Dalam kesaksiannya, dia menyatakan jika harga yang dipatok Fredrich terhadap Setnov merupakan harga paling murah.

Mujahidin mengatakan Fredrich biasa mematok harga hingga Rp 5 miliar per-surat kuasa. Bahkan, disebutkan jika Fredrich bisa mematok harga lebih dari itu.

"Sepengetahuan saya yang pernah menangani kasus bareng, pak Fredrich feenya ada Rp 5 M persurat kuasa, (harganya) bervariasi, dan dengan Pak Setnov yang paling murah saya rasa, yang lain di atas Rp 5 miliar," kata Mujahidin di ruang sidang utama.

Dalam penanganan perkara tersebut, Fredrich meminta bayaran sebesar Rp 3 miliar per satu surat kuasa.

Namun, kesepakatan antara Setnov dan Fredrich bertemu di angka Rp2 miliar. Total, ada 10 surat kuasa yang dikeluarkan dalam persoalan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

"Awalnya minta Rp 3 miliar per satu kasus tapi terakhir akhirnya diputuskan Rp2 M per satu surat kuasa. Satu surat kuasa satu permasalahan," ungkap Mujahidin.

Mujahidin mengatakan, Setnov baru membayar upah sebesar Rp 1 miliar. Oleh Fredrich, Mujahidin diberi mandat untuk menagih sisa pembayaran kepada mantan Ketua DPR RI tersebut.

Semula, Fredrich meminta agar Mujahidin menagih Rp 9 miliar pada Setnov. Karena penanganan perkara tidak sampai selesai, dia menyarankan Fredrich menurunkan nominal ke angka Rp 5 miliar.

"Saya disuruh nagih awalnya Rp 9 miliar tapi kan ini perkara tidak sampai tuntas, makanya saya bilang ke Pak Yunadi, saya ajuin Rp5 miliar saja lah," kata dia.

Mujahidin mengatakan, pihak yang kemudian melakukan penagihan adalah anak buahnya. Namun, usaha penagihan tersebut tak kunjung membuahkan hasil.

Bahkan dalam persidangan, Mujahidin menyebut kalau dia dan Fredrich sudah pasang badan untuk membela Setnov. Kekecewaan tersebut bahkan dia ungkapkan dalam ruang sidang.

"Kami yang pasang badan untuk Setnov, sampai sekarang belum ada pembayaran," ujar Mujahidin.

Untuk diketahui, Gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istrinya, Deisti Istriani telah terdaftar sesuai isi petitum dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Dalam daftar gugatan itu, pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi. Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto.

Sedangkan istri Setnov, yakni Deisti Astriani menjadi tergugat 2. Kasus itu berstatus persidangan. Proses persidangan berjalan selama 208 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Gugatan Fredrich ke Setnov, Pengacara: Tidak Ada Istilah Pro Bono

Sidang Gugatan Fredrich ke Setnov, Pengacara: Tidak Ada Istilah Pro Bono

News | Rabu, 17 Februari 2021 | 19:17 WIB

Pasang Badan buat Setnov, Rekan Fredrich: Sampai Sekarang Belum Dibayar

Pasang Badan buat Setnov, Rekan Fredrich: Sampai Sekarang Belum Dibayar

News | Rabu, 17 Februari 2021 | 18:53 WIB

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Fredrich Yunadi

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Fredrich Yunadi

News | Rabu, 17 Februari 2021 | 09:45 WIB

Puluhan Koruptor di Sukamiskin Positif Covid-19, Apa Kabar Setya Novanto?

Puluhan Koruptor di Sukamiskin Positif Covid-19, Apa Kabar Setya Novanto?

Jabar | Senin, 08 Februari 2021 | 14:58 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB