Terima Uang DP Rp 500 Ribu Bunuh Ficky di Kuburan Pesanggrahan, Begini Peran 2 Pembunuh Bayar Suruhan Wanita LGBT

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 14 Februari 2022 | 15:55 WIB
Terima Uang DP Rp 500 Ribu Bunuh Ficky di Kuburan Pesanggrahan, Begini Peran 2 Pembunuh Bayar Suruhan Wanita LGBT
Pemakaman Chober, Pesanggrahan lokasi penemuan mayat Abun alias Vicky Firlana. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - MYL dan DR, dua terduga pembunuh bayaran yang menewaskan Ficky Firlana (sebelumnya ditulis Vicky Firlana) di Pemakaman Chober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan ternyata hanya dibayar masing-masing Rp 1 juta oleh LM, wanita 38 tahun yang menjadi dalang kasus pembunuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, sebelum membunuh korban, keduanya telah menerima uang sekitar Rp 500 ribu, sebagai uang muka. 

“Masing-masing 1 juta. Baru Rp 500 (mereka terima) DP-nya lah seperti itu,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). 

Peran Pembunuh Bayaran

Dalam kasus ini, kedua pelaku memiliki perannya masing-masing. MYL yang menusukkan gunting sebanyak dua kali ke perut korban. Gunting yang digunakan, merupakan senjata yang diberikan oleh LM. Sementara DR bertugas memegang dan mencekik korban. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait pencopotan dan penahanan Kapolsek Sepatan AKP Oki Bekti yang terjerat penyalahgunaan narkoba, Rabu (29/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait pencopotan dan penahanan Kapolsek Sepatan AKP Oki Bekti yang terjerat penyalahgunaan narkoba, Rabu (29/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Motif Wanita LGBT Cemburu

Zulpan mengungkapkan,  LM tega memerintahkan MYL dan DR membunuh korban karena terbakar api cemburu, cinta sesama jenis alias LGBT. 

“Adapun motif yang melatar belakangi kejahatan ini di antaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi,” kata Zulpan. 

Dia cemburu karena korban menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial HN (28), yang disukai LM. 

“Yang mana pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama. Pengakuannya sembilan tahun,” jelasnya. 

“Sehingga dengan adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama, yaitu saudari HN yang kami jadikan saksi, dengan korban Ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama,” lanjut Zulpan. 

Selain itu kepada polisi, LM juga mengaku membunuh Ficky, karena menilai korban tidak bertanggung jawab. 

“Karena telah meminjamkan motornya (milik LM). Kemudian dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya,” kata Zulpan.

Atas perbuatannya ketiganya, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KHUP juncto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP.

Pemakaman Chober, Pesanggrahan lokasi penemuan mayat Abun alias Vicky Firlana. (Suara.com/Yaumal)
Pemakaman Chober, Pesanggrahan lokasi penemuan mayat Abun alias Vicky Firlana. (Suara.com/Yaumal)

Kronologi Penemuan Jasad Korban

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri Pembunuhan Ficky Firlana di TPU Ulujami Terungkap, Pelaku Utama Penyuka Sesama Jenis

Misteri Pembunuhan Ficky Firlana di TPU Ulujami Terungkap, Pelaku Utama Penyuka Sesama Jenis

Jakarta | Senin, 14 Februari 2022 | 14:55 WIB

Tak Sendirian saat Beraksi di Kuburan, Pembunuh Bayaran yang Habisi Vicky Berboncengan Bawa Kabur Motor Korban

Tak Sendirian saat Beraksi di Kuburan, Pembunuh Bayaran yang Habisi Vicky Berboncengan Bawa Kabur Motor Korban

News | Jum'at, 11 Februari 2022 | 15:25 WIB

Tewas Ditusuk Pakai Gunting di Kuburan Pesanggrahan, Vicky Ternyata Dihabisi Pembunuh Bayaran, Siapa Dalangnya?

Tewas Ditusuk Pakai Gunting di Kuburan Pesanggrahan, Vicky Ternyata Dihabisi Pembunuh Bayaran, Siapa Dalangnya?

News | Jum'at, 11 Februari 2022 | 14:36 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pesanggrahan, Akan Dirilis Siang Ini

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pesanggrahan, Akan Dirilis Siang Ini

News | Jum'at, 11 Februari 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB