“Sehingga dengan adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama, yaitu saudari HN yang kami jadikan saksi, dengan korban Ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama,” lanjut Zulpan.
Diupah Masing-masing Rp 1 Juta
Untuk menghabisi nyawa korban, LM membayar MYL dan DR masing-masing Rp 1 juta. MYL berperan menusuk korban dengan gunting sebanyak dua kali. Gunting yang digunakan telah disediakan LM sebelum eksekusi dilakukan. Sementara DR bertugas memegang dan mencekik korban.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KHUP Juncto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Sebelum ditemukan tak bernyawa, Ficky ternyata sempat main ke ke rumah teman wanitanya berinisial HN pada Rabu Rabu (9/2/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Hal itu diungkap oleh Umi (54) yang tak lain adalah orang tua HN.
Umi mengakui jika korban memang sering berkunjung ke rumahnya, seusai pulang dari tempatnya bekerja di restoran kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.

Korban Ficky disebut sempat nongkrong dengan HN dan rekannya yang lain di balai depan rumah HN hingga Kamis (11/2) dini hari. Sekitar pukul 03.30 WIB, korban pamit pulang duluan.
"Dia pulang duluan. Pas dia balik, sudah pada masuk duluan (tongkrongan bubar)," kata Umi saat ditemui wartawan di lokasi.
Hingga sekitar pukul 05.10 WIB, keponakan Umi, berisial T hendak ke pasar. Kepada Umi, T mengaku kaget setelah melihat jasad pemuda dalam posisi terlentang di jalan setapak, area kuburan tersebut.