Belum Penuhi Rasa Keadilan Vonis Bupati Bandung Barat Nonaktif AA Umbara, JPU KPK Ajukan Kasasi

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 14 Februari 2022 | 18:57 WIB
Belum Penuhi Rasa Keadilan Vonis Bupati Bandung Barat Nonaktif AA Umbara, JPU KPK Ajukan Kasasi
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/6/2021). [ ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi terkait vonis lima tahun Bupati Bandung Barat Nonaktif AA Umbara.

AA Umbara sendiri diketahui dijerat dalam perkara korupsi bantuan sosial di tengah Pandemi Covid-19.

"Tim Jaksa melalui kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

Memori Kasasi diajukan, kata Ali, setelah KPK mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ada sejumlah alasan pokok jaksa mengajukan kasasi.

"Dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding dimana setelah dianalisa oleh Tim Jaksa, hal tersebut bukanlah isi memori banding dari Tim Jaksa," ucap Ali

Alasan lainnya, kata Ali, bahwa tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding dimana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik.

"Namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," ungkap Ali.

Menurut Ali, bahwa putusan vonis ditingkat pertama maupun banding dianggap masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali.

Maka itu, KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan kasasi oleh Jaksa KPK.

"Majelis Hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi Tim Jaksa dimaksud," katanya.

Sebelumnya, Jaksa KPK juga sudah mengajukan kasasi terhadap putusan bebas kepada anak AA Umbara, Andri Wibawa dalam kasus yang sama.

Selain Andri, pihak swasta M. totoh Gunawan turut di vonis bebas hakim.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Andri Wibawa dan M Totoh dengan pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana. Namun, yang terbukti bersalah dan menjalani hukuman hanya Bupati Bandung Barat Aa Umbara.

Aa Umbara divonis penjara lima tahun. Serta membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aa Umbara Divonis 5 Tahun, PAN Usulkan Dona dan Cepram Jadi Pendamping Hengky Kurniawan

Aa Umbara Divonis 5 Tahun, PAN Usulkan Dona dan Cepram Jadi Pendamping Hengky Kurniawan

Jabar | Selasa, 01 Februari 2022 | 15:46 WIB

Partai NasDem Sodorkan Adik dan Anak Aa Umbara Jadi Wakil Bupati Bandung Barat, Ini Respon Hengky Kurniawan

Partai NasDem Sodorkan Adik dan Anak Aa Umbara Jadi Wakil Bupati Bandung Barat, Ini Respon Hengky Kurniawan

Jabar | Senin, 31 Januari 2022 | 18:33 WIB

Tak Terima Anak Bupati Aa Umbara Divonis Bebas, Jaksa KPK Ajukan Kasasi

Tak Terima Anak Bupati Aa Umbara Divonis Bebas, Jaksa KPK Ajukan Kasasi

News | Rabu, 17 November 2021 | 17:47 WIB

Terkini

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB

Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!

Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB

J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan

J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:27 WIB

Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut

Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:24 WIB

Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri

Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:20 WIB