Nasib Miris Ibu Muda Di Jepara, Niat Lunasi Utang Malah Jatuh Ke Pelukan Dukun Cabul

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 15 Februari 2022 | 05:51 WIB
Nasib Miris Ibu Muda Di Jepara, Niat Lunasi Utang Malah Jatuh Ke Pelukan Dukun Cabul
Ilustrasi pencabulan

Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah menangkap Suyanto (65) warga Kecamatan Mlonggo atas dugaan mencabuli seorang ibu rumah tangga dengan modus ritual untuk memperlancar kekayaan agar bisa melunasi semua utang-utangnya.

Menurut Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi, di Jepara, Senin (14/2/2022), pelaku berhasil ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti untuk praktik perdukunan, mulai dari gayung, satu buah kelapa hijau, botol air mineral, satu ikat pohon padi yang kering, dua bungkus kembang tiga warna, dan dua ikat akar-akaran.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, tersangka mengaku sebagai paranormal dengan guru salah satu tokoh agama di Kabupaten Jepara dengan harapan korbannya percaya, sehingga bersedia memenuhi keinginan tersangka dengan cara-cara ritual hingga perbuatan asusila.

Pengungkapan kasus dukun cabul tersebut berawal ketika salah satu korbannya berinisial UN (39) warga Kecamatan Kembang, pada bulan Juni 2021 mengalami sakit di bagian perut. Kemudian ada yang menginformasikan bahwa ada orang pintar yang bisa menyembuhkan dan sakitnya bisa sembuh.

Selanjutnya korban datang lagi menemui tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang, saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.

Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak berhubungan intim layaknya suami istri. Jika korban menolak, maka korban diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan asusilanya tidak hanya terhadap korban UN, mengingat sebelumnya ada dua korban lain yang juga berstatus pelapor.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Oknum Pengasuh Ponpes di Kulon Progo Ditahan Atas Dugaan Kasus Pencabulan Santriwati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI