Kena Lagi Kasus Baru usai Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno jadi Tersangka Kasus TPPU

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 15 Februari 2022 | 09:59 WIB
Kena Lagi Kasus Baru usai Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno jadi Tersangka Kasus TPPU
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). Antara/Sigid Kurniawan/hp.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Angin sebelumnya sudah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus suap pajak.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/2/2022).

Ali menyebut tim penyidik menduga kua adanya kesengajaan tersangka Angin Prayitno Aji menyembunyikan harta kekayaannya dari hasil tindak pidana korupsi.

"Kuat adanya kesengajaan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Ali.

Hingga kini, kata Ali, tim penyidik antirasuah masih terus mengumpulkan sejumlah bukti.

"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki," imbuhnya.

Diketahui, Angin Prayitno telah divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara terkait kasus suap pajak.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Angin Prayitno sebesar Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura.

Dakwaan Jaksa

baca juga

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin dan Dandan Ramdhani terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 miliar.

Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.

Mereka diduga mendapat suap dari Wajib Pajak PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. JB untuk tahun 2016 dan 2017.

Terdakwa Angin dan Dandan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Apresiasi Hakim Vonis Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara ke Dandan Ramdani

KPK Apresiasi Hakim Vonis Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara ke Dandan Ramdani

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 20:04 WIB

Angin Prayitno Divonis 9 Tahun dan Dandan Ramdani 6 Tahun Bui, Hakim: Para Terdakwa Tak Menunjukkan Sikap Penyesalan!

Angin Prayitno Divonis 9 Tahun dan Dandan Ramdani 6 Tahun Bui, Hakim: Para Terdakwa Tak Menunjukkan Sikap Penyesalan!

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 17:55 WIB

Terbukti Terima Suap Rekayasa Pajak, Dua Mantan Pegawai Dirjen Pajak Divonis 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Rekayasa Pajak, Dua Mantan Pegawai Dirjen Pajak Divonis 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara

Lampung | Jum'at, 04 Februari 2022 | 17:06 WIB

Sidang Ditunda Besok, KPK Minta Vonis Angin Prayitno dan Dandan Sesuai Tuntutan JPU: Beri Efek Jera!

Sidang Ditunda Besok, KPK Minta Vonis Angin Prayitno dan Dandan Sesuai Tuntutan JPU: Beri Efek Jera!

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 12:54 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB