Angin Prayitno Divonis 9 Tahun dan Dandan Ramdani 6 Tahun Bui, Hakim: Para Terdakwa Tak Menunjukkan Sikap Penyesalan!

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 04 Februari 2022 | 17:55 WIB
Angin Prayitno Divonis 9 Tahun dan Dandan Ramdani 6 Tahun Bui, Hakim: Para Terdakwa Tak Menunjukkan Sikap Penyesalan!
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Antara)

Suara.com - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani dalam sidang kasus suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022).

Terdakwa Angin Prayitno divonis selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sedangkan, terdakwa Dandan Ramdani selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam pembacaan putusan.

Hakim Fahzal turut memberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada masing -masing terdakwa yakni Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura.

Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Angin Prayitno Aji jadi tersangka dalam kasus suap Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan tahun 2016 sampai 2017 pada Selasa (4/5/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Angin Prayitno Aji jadi tersangka dalam kasus suap Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan tahun 2016 sampai 2017 pada Selasa (4/5/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Lebih lanjut, kata Hakim Fahzal, bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah masa hukumannya berkekuatan hukum tetap. Maka, Jaksa KPK dapat melakukan penyitaan sejumlah harta benda milik para terdakwa untuk membayar uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan dua tahun penjara," ungkap Hakim Fahzal

Dalam putusan majelis hakim, hal memberatkan terdakwa Angin Prayitno dan Dandan Ramdani tidak sama sekali mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,kolusi dan nepotisme.

"Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan," ucap Hakim Fahzal

Sedangkan, hal meringankan untuk dua terdakwa. Mereka selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

baca juga

Putusan majelis hakim, tak begitu jauh berbeda dari tuntutan Jaksa KPK terhadap terdakwa Dandan Ramdani dan Angin Prayitno Aji.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin dan Dandan Ramdani terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 Miliar.

Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.

Mereka diduga mendapat suap dari Wajib Pajak PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. JB untuk tahun 2016 dan 2017.

Terdakwa Angin dan Dandan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Ditunda Besok, KPK Minta Vonis Angin Prayitno dan Dandan Sesuai Tuntutan JPU: Beri Efek Jera!

Sidang Ditunda Besok, KPK Minta Vonis Angin Prayitno dan Dandan Sesuai Tuntutan JPU: Beri Efek Jera!

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 12:54 WIB

Kasus Suap Ditjen Pajak, Nasib Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani Ditentukan Hari Ini

Kasus Suap Ditjen Pajak, Nasib Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani Ditentukan Hari Ini

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 07:58 WIB

Ingin Protes ke Jaksa dan Hakim, 17 Tahanan Kabur dari Rumah Tahanan Bima

Ingin Protes ke Jaksa dan Hakim, 17 Tahanan Kabur dari Rumah Tahanan Bima

Sulsel | Rabu, 02 Februari 2022 | 20:05 WIB

Tangkis Dakwaan Jaksa di Sidang Pleidoi, KPK Yakin 100 Persen Azis Syamsuddin Diputus Bersalah

Tangkis Dakwaan Jaksa di Sidang Pleidoi, KPK Yakin 100 Persen Azis Syamsuddin Diputus Bersalah

News | Selasa, 01 Februari 2022 | 16:42 WIB

Terkini

Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap

Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 19:15 WIB

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:12 WIB

Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng

Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:06 WIB

IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

Bogor | Kamis, 17 September 2026 | 19:06 WIB

Kenapa HP Panas saat Menyalakan Hotspot? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa HP Panas saat Menyalakan Hotspot? Begini Cara Mengatasinya

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 19:05 WIB

Interview Online vs Offline, Mana yang Lebih Masuk Akal?

Interview Online vs Offline, Mana yang Lebih Masuk Akal?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 19:00 WIB

Rumah Raden Saleh Dipugar, Bersiap Jadi Ruang Publik Baru

Rumah Raden Saleh Dipugar, Bersiap Jadi Ruang Publik Baru

Foto | Kamis, 17 September 2026 | 18:55 WIB

Eksplorasi Efek Film Hingga Kuliner, Cara Tito Hartono Menginspirasi Pengguna Media Sosial

Eksplorasi Efek Film Hingga Kuliner, Cara Tito Hartono Menginspirasi Pengguna Media Sosial

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:52 WIB

Menko IPK Minta Kota Bersiap, tapi Mengapa Birokrasi Daerah Lambat?

Menko IPK Minta Kota Bersiap, tapi Mengapa Birokrasi Daerah Lambat?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 18:50 WIB

Mesra di LRT Kelapa Gading-Manggarai, Akankah Prabowo-Pramono Berduet di 2029?

Mesra di LRT Kelapa Gading-Manggarai, Akankah Prabowo-Pramono Berduet di 2029?

News | Kamis, 17 September 2026 | 18:49 WIB

×