Saksi Meringankan Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Paparkan Soal Doktrin 'Lebih Baik Penjahat Mati daripada Petugas'

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 18 Januari 2022 | 16:24 WIB
Saksi Meringankan Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Paparkan Soal Doktrin 'Lebih Baik Penjahat Mati daripada Petugas'
Ilustasi sidang lanjutan kasus unlawful killing laskar FPI dengan agenda pemeriksaan ahli di PN Jaksel. Saksi Meringankan Polisi Penembak Mati Laskar FPI di Sidang: Daripada Petugas, Lebih Bagus Penjahat Mati. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada hari ini, Selasa (18/1/2022). Adapun agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak terdakwa alias saksi yang meringankan (a de charge).

Sosok tersebut adalah Kombes (Purn) Warasman Marbun, eks Divisi Hukum Mabes Polri cum ahli kepolisian. Dalam keterangannya, Marbun memaparkan jika seorang anggota polisi bisa menggunakan senjata api bila berhadapan dengan situasi  yang membahayakan diri atau anggota lainnya.

Marbun turut membicarakan ihwal Pasal 47 ayat 2 yang termaktub dalam Peraturan Kapolri yang menjelaskan penggunaan senjata api hanya digunakan untuk keadaan luar biasa. Keadaan luar biasa yang dimaksud Marbun berupa di lapangan terbuka atau dalam ruangan.

Marbun mengatakan makna luar biasa dalam penggunaan senjata api merujuk pada adanya situasi membahayakan atau skala merah yang bisa mengancam nyawa  anggota polisi atau orang lain.

"Artinya penggunaan itu dalam hal menghadapi keadaan luar baisa. Kenapa disebut luar biasa karena sudah membahayakan, skala merah. Kalau tidak bertindak maka saya akan mati atau teman saya akan mati atau orang lain," kata Marbun di ruang sidang utama.

Tidak hanya itu, Marbun juga menyebut, dalam situasi mendesak, berlaku semacam doktrin yang berlaku internasional. Doktrin itu menyebutkan lebih baik penjahat meninggal dunia daripada petugas polisi.

"Saya sebutkan tadi dalam doktrin internasional daripada petugas mati, lebih bagus 'penjahat' mati," kata Marbun.

Marbin memaparkan, kejadian penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu terjadi begitu cepat. Sebab,empat anggota Laskar FPI yang berada di dalam mobil -- ketika hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya --  berupaya merebut senjata dari polisi.

Atas hal itu, Marbun berpendapat, petugas polisi bisa melakukan tindakan lebih dari sekadar melumpuhkan.

"Kalau misalnya masih ada tenggang waktu, tidak tiba-tiba, tidak sekonyong-konyong, maka itu bisa saja dilumpuhkan. Tapi kalau pelatuk itu sudah di tangan yang merebut, nah itu tidak ada yang keliru," beber dia.

Marbun juga menjelaskan soal ketentuan penggunaan senjata api bagi petugas polisi diatur Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Disebutkan bahwa senjata api hanya boleh digunakan jika benar-benar dibutuhkan untuk melindungi nyawa manusia.

Tidak hanya itu, petugas boleh menggunakan senjata api dalam menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian atau luka berat, hingga mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang. Berkaitan dengan kasus ini, dia menyebut masuk dalam kategori keadaan luar biasa.

"Kenapa disebut luar biasa, karena petugas di sini sudah sangat ekstrem, sudah sangat membahayakan. Skala merah 'kalau saya tidak bertindak dengan tegas, maka saya akan mati atau temanku yang mati atau orang lain'," pungkas dia.

Dakwaan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Eks Divkum Polri: Penangkapan Tanpa Diborgol Tak Masalah

Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Eks Divkum Polri: Penangkapan Tanpa Diborgol Tak Masalah

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 15:43 WIB

Sidang Kasus Unlawful Killing: Ahli Nyatakan Barang Bukti Senjata, Peluru Aktif dan Tajam

Sidang Kasus Unlawful Killing: Ahli Nyatakan Barang Bukti Senjata, Peluru Aktif dan Tajam

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 18:47 WIB

Minta Maaf dan Punya Tanggungan Keluarga, Alasan Yahya Waloni Dapat Vonis Ringan Hakim

Minta Maaf dan Punya Tanggungan Keluarga, Alasan Yahya Waloni Dapat Vonis Ringan Hakim

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 13:52 WIB

Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli DNA RS Polri Temukan Banyak Bercak Darah Dalam Mobil

Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli DNA RS Polri Temukan Banyak Bercak Darah Dalam Mobil

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 21:21 WIB

Terkini

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:03 WIB