Berapa Kuota Prakerja Gelombang 23? Simak Syarat dan Cara Daftarnya, Jangan Sampai Tertinggal!

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 18 Februari 2022 | 11:30 WIB
Berapa Kuota Prakerja Gelombang 23? Simak Syarat dan Cara Daftarnya, Jangan Sampai Tertinggal!
Kuota prakerja gelombang 23 (prakerja.go.id)

Suara.com - Program kartu Prakerja gelombang 23 telah resmi dibuka pada Kamis, 17 Februari 2022. Banyak orang bertanya-tanya berapa kuota Prakerja gelombang 23?

Diketahui kuota Prakerja gelombang 23 ada sebanyak 500 ribu orang. Diterangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pada program Prakerja ke-23 untuk pekan pertama akan memberikan keberpihakan untuk 220 kabupaten/kota yang direncanakan untuk dilakukan penurunan pembersihan kemiskinan ekstrem.

Kemudian, ada alokasi 50 ribu pekerja migran dan diharapkan menambah kompetensi para pekerja. Menko Airlangga juga mengatakan, bahwa Program Kartu Prakerja tahun 2022 dibuka sebagai wujud Pemerintah mengatasi dampak dari pandemi khususnya bagi para pekerja dan telah menargetkan dengan kuota 500 ribu pekerja hingga migran.

Setelah mengetahui kuota Prakerja gelombang 23, simak berikut syarat peserta program Kartu Prakerja gelombang 23.

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 23

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas. 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial apapun selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa maupun Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 23

Jika Anda ingin mengikuti program ini, maka Anda dapat mendaftar melalui laman resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id. Lalu seperti dilansir dari akun instagram resmi @prakerja.go.id, terdapat beberapa langkah yang bisa diikuti, sebagai berikut:

Buat akun:

  • Masukkan email
  • Masukkan data diri meliputi KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri lainnya untuk diverifikasi.
  • Setelah akun berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. 

Gabung gelombang:

baca juga
  • Klik "Gabung Gelombang"
  • Klik pernyataan persetujuan, selanjutnya akan muncul konfirmasi telah gabung gelombang 23.
  • Setelah itu Anda perlu menunggu pengumuman resmi melalui email resmi.

Perlu diketahui bahwa pembukaan gelombang 23 ini akan berlangsung selama beberapa hari. Jadi, Anda tidak perlu buru-buru. Pasalnya, proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang paling cepat mendaftar. Untuk mendapatkan informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/tanya-jawab.

Itulah ulasan mengenai kuota Prakerja gelombang 23 yang sangat terbatas. Segera daftarkan dirimu sebelum pendaftaran ditutup!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Syaratnya, Situs prakerja.go.id Sudah Dibuka

Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Syaratnya, Situs prakerja.go.id Sudah Dibuka

News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 08:05 WIB

Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka, Pencari Kerja Wajib Tahu Syaratnya!

Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka, Pencari Kerja Wajib Tahu Syaratnya!

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 21:10 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Hari Ini 17 Februari 2022, Ini Syarat Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Hari Ini 17 Februari 2022, Ini Syarat Daftarnya

Jabar | Kamis, 17 Februari 2022 | 16:16 WIB

Awas Tertipu! Ini Link Asli Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Lengkap dengan Info Link Palsu

Awas Tertipu! Ini Link Asli Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Lengkap dengan Info Link Palsu

Jabar | Selasa, 25 Januari 2022 | 12:29 WIB

Daftar Orang Dijamin Tidak Akan Lulus Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Pastikan Anda Tahu Jika Mau Daftar

Daftar Orang Dijamin Tidak Akan Lulus Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Pastikan Anda Tahu Jika Mau Daftar

Jabar | Selasa, 25 Januari 2022 | 12:08 WIB

Kapan Kartu Prakerja 2022 Dibuka? Catat Syarat dan Cara Daftar Terbaru, Jangan Sampai Terlewat!

Kapan Kartu Prakerja 2022 Dibuka? Catat Syarat dan Cara Daftar Terbaru, Jangan Sampai Terlewat!

News | Sabtu, 22 Januari 2022 | 17:48 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×