Lebih lanjut, Kenneth berharap dengan adanya kasus tersebut, Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi suatu pelajaran berharga, agar Pemprov DKI Jakarta lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan secara serius,dan mendapat perhatian khusus agar warga tidak mengalami banjir kembali.
"Saya pun berharap agar kedepannya tidak ada gugatan lagi terhadap Pemprov DKI Jakarta, dan juga tidak ada lagi banjir yang menimpa warga Jakarta. Dan juga sebaiknya Pak Anies dan Pemprov DKI tidak perlu melawan putusan tersebut, sehingga bisa memperlama proses pengendalian banjir di wilayah itu sehingga mengakibatkan masyarakat kembali menjadi korban," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian guguatan warga korban banjir Kali Mampang.
Dalam putusan, disebutkan bahwa PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang hingga kini belum tuntas.
"Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," tulis putusan PTUN dikutip dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, Kamis (17/2/2022).
PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.
"Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," isi putusan.
Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah)," bunyi putusan PTUN.
Baca Juga: Briptu MSH Lompat dari Angkot Diduga Depresi, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara
Ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta.