PTUN Kabulkan Gugatan Warga, Kenneth PDIP: Tamparan Keras untuk Anies dan Pemprov DKI

Iwan Supriyatna, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 19 Februari 2022 | 11:11 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan Warga, Kenneth PDIP: Tamparan Keras untuk Anies dan Pemprov DKI
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth (ist)

Dengan dikabulkannya gugatan oleh PTUN, Kenneth berharap agar bisa menjadi cerminan bahan intropeksi, agar penangangan banjir di Ibu Kota harus lebih serius lagi dan baik kedepannya.

"Saya yakin bahwa hasil vonis gugatan tersebut bisa menjadi semangat bagi Pemprov DKI untuk lebih serius lagi untuk bekerja dalam menanggulangi banjir," papar dia.

Tak hanya itu, Kenneth mengingatkan Anies jangan sampai baru bekerja setelah digugat warga di pengadilan. Menurutnya hal tersebut tak elok dilakukan seorang pemimpin daerah.

"Jadi pelajaran yang bisa di petik dari kejadian ini bahwa, lain kali jangan sampai di gugat di pengadilan dulu, baru Pak Anies mau bekerja, tidak eloklah bisa menjadi seorang pemimpin daerah sudah tidak di percaya Masyarakat sampai musti di lakukan proses hukum seperti ini. Jadi Gubernur itu harus benar benar peduli terhadap keselamatan dan kenyamanan warganya, jangan hanya teori saja," tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Selain itu, Kenneth pun menegaskan, gugatan tersebut tidak ada muatan politis.

Melainkan kata dia, murni suara masyarakat Jakarta yang sudah resah terhadap bencana banjir yang kerap melanda terus menerus serta tidak ada solusinya.

Oleh karena itu, Kenneth menyarankan masyarakat untuk berani menempuh jalur hukum apabila merasa diperlakukan tidak adil atau dirugikan oleh kebijakan Pemerintah Daerah.

Kata Kenneth, jika tidak ada solusi untuk menimbulkan rasa nyaman di tengah Masyarakat, bisa dengan melakukan gugatan ke pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara (PTUN) demi tercapainya rasa keadilan.

"Gugatan ke Pengadilan Negeri atau PTUN merupakan salah satu solusi untuk menjawab permasalahan di tengah Masyarakat terkait pelayanan atau kebijakan yang tidak memihak kepada Masyarakat," tutur Kenneth.

baca juga

"Hak menggugat sebetulnya adalah hak sikap warga negara. Dan juga hak-hak orang yang tinggal di Jakarta yang salah satunya adalah yang kerap selalu menjadi korban banjir," sambungnya

Kenneth juga menilai bahwa, Anies Baswedan tidak melakukan apa yang sudah tercatat dalam Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030, telah menyatakan bahwa rencana pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air di Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaksanakan berdasarkan arahan antara lain.

Yakni huruf a. pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parkir air.

Lalu huruf c. normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris. Padahal kata Kenneth, pasal 147 ayat 3 huruf a dan c dalam Perda tersebut seharusnya dilakukan Anies.

Namun kata Kenneth, sejak 2019 lalu tak pernah dikerjakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan hingga selesai.

"Padahal yang tercantum dalam Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 itu yang harus dikerjakan oleh Pak Anies dan dijadikan prioritas, tapi apa dari 2019 tidak pernah dikerjakan hingga selesai. Artinya apa, Pak Anies tidak serius dalam menangani banjir," ucap Kenneth.

Lebih lanjut, Kenneth berharap dengan adanya kasus tersebut, Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi suatu pelajaran berharga, agar Pemprov DKI Jakarta lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan secara serius,dan mendapat perhatian khusus agar warga tidak mengalami banjir kembali.

"Saya pun berharap agar kedepannya tidak ada gugatan lagi terhadap Pemprov DKI Jakarta, dan juga tidak ada lagi banjir yang menimpa warga Jakarta. Dan juga sebaiknya Pak Anies dan Pemprov DKI tidak perlu melawan putusan tersebut, sehingga bisa memperlama proses pengendalian banjir di wilayah itu sehingga mengakibatkan masyarakat kembali menjadi korban," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian guguatan warga korban banjir Kali Mampang.

Dalam putusan, disebutkan bahwa PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang hingga kini belum tuntas.

"Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," tulis putusan PTUN dikutip dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, Kamis (17/2/2022).

PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.

"Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," isi putusan.

Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah)," bunyi putusan PTUN.

Ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta.

Gugatan tersebut yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Briptu MSH Lompat dari Angkot Diduga Depresi, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

Briptu MSH Lompat dari Angkot Diduga Depresi, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

Jakarta | Sabtu, 19 Februari 2022 | 07:05 WIB

PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Warga Terhadap Anies, Pemprov DKI: Kami Hormati Putusan Itu

PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Warga Terhadap Anies, Pemprov DKI: Kami Hormati Putusan Itu

Jakarta | Sabtu, 19 Februari 2022 | 03:00 WIB

Usai PTUN Jakarta Menangkan Gugatan Warga, Pemprov DKI Posting Pengerukan Kali Mampang

Usai PTUN Jakarta Menangkan Gugatan Warga, Pemprov DKI Posting Pengerukan Kali Mampang

Jakarta | Jum'at, 18 Februari 2022 | 22:08 WIB

Terkini

Kebakaran di Alun-alun Suryakencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Lima Hari

Kebakaran di Alun-alun Suryakencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Lima Hari

Jabar | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Cafe Hopping dan Coffee Rave, Dua Tren yang Mengubah Cara Orang Menikmati Kopi

Cafe Hopping dan Coffee Rave, Dua Tren yang Mengubah Cara Orang Menikmati Kopi

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:44 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat

BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:43 WIB

Geger! Skandal Gratifikasi Seksual di PSSI-nya Korea, 23 Pejabat Diperiksa

Geger! Skandal Gratifikasi Seksual di PSSI-nya Korea, 23 Pejabat Diperiksa

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Niat Curhat ke Sahabat untuk Cari Ketenangan, Ujungnya Malah Jadi Adu Nasib

Niat Curhat ke Sahabat untuk Cari Ketenangan, Ujungnya Malah Jadi Adu Nasib

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:41 WIB

HUT ke-81 RI, Wamendagri Wiyagus Dorong Aparatur Junjung Semangat Juang dan Sportivitas

HUT ke-81 RI, Wamendagri Wiyagus Dorong Aparatur Junjung Semangat Juang dan Sportivitas

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:40 WIB

5 Fakta Menarik Ggeomeoksali: Pemberi Warna di Tengah Gelapnya Drama The East Palace

5 Fakta Menarik Ggeomeoksali: Pemberi Warna di Tengah Gelapnya Drama The East Palace

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Kendal Tornado FC Hadapi PSS Sleman, Stefan Keeltjes Uji Mental Bertanding Pemain

Kendal Tornado FC Hadapi PSS Sleman, Stefan Keeltjes Uji Mental Bertanding Pemain

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Purbaya Akui Utang Kopdes Merah Putih Rp 240 T Dibayar dari APBN, Cicilan 6 Tahun Rp 40 T

Purbaya Akui Utang Kopdes Merah Putih Rp 240 T Dibayar dari APBN, Cicilan 6 Tahun Rp 40 T

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Hadir di Code.Strt 2026, BRImo Tawarkan Transaksi Praktis dan Cashback hingga Rp50 Ribu

Hadir di Code.Strt 2026, BRImo Tawarkan Transaksi Praktis dan Cashback hingga Rp50 Ribu

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:38 WIB

×