Dedi menuturkan meski belum disampaikan secara detail, namun pernyataan yang disampaikan Kadiv Propam Mabes Polri bahwa pelaku anggota polisi membuat kasus penembakan yang menyebabkan Erfaldy (21) tahun tewas semakin terang benderang.
Kata dia, segala narasi, argumentasi yang kuat sekalipun atas peristiwa yang terjadi menjadi tidak berdasar setelah Kadiv Propam Mabes Polri merilis siapa pelaku penembakan Aldi.
"Sekalipun pada kesempatan tersebut Jenderal dengan dua bintang dipundaknya ini belum menyampaikan secara detail identitas pelaku, namun dia memastikan pelakunya adalah anggota Polisi yang berpakaian sipil," ucap Dedi.
Terkait tewasnya Erfaldi yang tertembak, Kadiv Propam Mabes Polri menegaskan, sanksi tak hanya berhenti pada anggota yang melakukan penembakan, namun juga Kasat dan Kapolresnya juga harus diproses.
Atas gerak cepat Polda Sulteng, Komnas HAM Perwakilan Sulteng mengapresiasi atas komitmennya memproses kasus penembakan Erfaldi. Selain itu, Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudi Sufaryadi berjanji untuk segera mengungkap pelaku.
Kapolda Sulteng menyatakan pelaku akan dipecat secara tidak hormat dan diproses hukum di peradilan umum.