PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Cirebon, Tegal, Magelang Dan Madiun Naik Level 4

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Selasa, 22 Februari 2022 | 08:15 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Cirebon, Tegal, Magelang Dan Madiun Naik Level 4
Ilustrasi PPKM, Aturan Lengkap PPKM Level 4. (Freepik)

Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali sepekan ke depan atau hingga 28 Februari 2022. Sejumlah daerah masuk status level 4.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Daerah yang berstatus PPKM level 4 antara lain; Kota Cirebon (Jawa Barat), Kota Tegal dan Kota Magelang (Jawa Tengah), serta Kota Madiun (Jawa Timur).

Daftar aturan di daerah PPKM Level 4 antara lain, kerja di kantor hanya boleh 25 persen; supermarket hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal 50 persen hingga pukul 21.00.

Tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 20.00.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan boleh buka hingga pukul 21.00.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe, dan sejenisnya dibuka 50 persen sampai pukul 21.00 dengan waktu makan di tempat 60 menit, sementara restoran atau kafe yang buka malam hari boleh beroperasi pada pukul 18.00 sampai 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

baca juga

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00, wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi, anak usia 6-12 tahun wajib sudah divaksin dan didampingi orang tua.

Bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, anak usia 6-12 tahun yang ingin menonton wajib sudah divaksin dan didampingi orang tua.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), dan pusat kebugaran/gym dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 25 persen.

Kapasitas transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen, kecuali pesawat bisa 100 persen.

Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022," tulis Inmendagri tersebut.

Sementara, daerah aglomerasi untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DI Yogyakarta, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya, dan Semarang Raya saat ini masih berstatus PPKM Level 3.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Empat Kota di PPKM Jawa-Bali Naik ke Level 4 di Tengah Merebaknya Kasus Covid-19 Omicron

Empat Kota di PPKM Jawa-Bali Naik ke Level 4 di Tengah Merebaknya Kasus Covid-19 Omicron

Bali | Selasa, 22 Februari 2022 | 08:00 WIB

Luhut Putuskan Soloraya PPKM Level 3, Gibran Malah Respon Santai: Wisata Jalan Terus, Nggak Usah Panik

Luhut Putuskan Soloraya PPKM Level 3, Gibran Malah Respon Santai: Wisata Jalan Terus, Nggak Usah Panik

Surakarta | Selasa, 22 Februari 2022 | 07:30 WIB

Sejumlah Negara di Eropa Tak Lagi Anggap COVID-19 sebagai Ancaman Serius, Indonesia?

Sejumlah Negara di Eropa Tak Lagi Anggap COVID-19 sebagai Ancaman Serius, Indonesia?

Jabar | Senin, 21 Februari 2022 | 16:17 WIB

Luhut: PPKM Diperpanjang Lagi, Sejumlah Daerah Naik Level 4!

Luhut: PPKM Diperpanjang Lagi, Sejumlah Daerah Naik Level 4!

News | Senin, 21 Februari 2022 | 15:11 WIB

PPKM Level 3 Berimbas Pada Penurunan Jumlah Wisatawan ke Bantul, Sejumlah Biro Perjalanan Batalkan Kunjungan

PPKM Level 3 Berimbas Pada Penurunan Jumlah Wisatawan ke Bantul, Sejumlah Biro Perjalanan Batalkan Kunjungan

Jogja | Senin, 21 Februari 2022 | 12:51 WIB

Kasus Covid-19 Naik, Pekanbaru Tutup 11 Sekolah dan Terapkan PTM 50 Persen

Kasus Covid-19 Naik, Pekanbaru Tutup 11 Sekolah dan Terapkan PTM 50 Persen

Riau | Minggu, 20 Februari 2022 | 20:50 WIB

PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 28 Februari 2022

PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 28 Februari 2022

Foto | Minggu, 20 Februari 2022 | 17:30 WIB

Terkini

Apa Saja Opsi Motor Matic Baru di Bawah Rp25 Juta? Ini 6 Opsinya

Apa Saja Opsi Motor Matic Baru di Bawah Rp25 Juta? Ini 6 Opsinya

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 18:31 WIB

Series Still Single: Saat Jodoh Tidak Sesuai Ramalan Zodiak

Series Still Single: Saat Jodoh Tidak Sesuai Ramalan Zodiak

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 18:30 WIB

Deretan Momen Manis Shin Tae-yong dan Marselino Ferdinan: Kaki Diinjak hingga Nebeng Pulang

Deretan Momen Manis Shin Tae-yong dan Marselino Ferdinan: Kaki Diinjak hingga Nebeng Pulang

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 18:28 WIB

Pengusaha Bisa Tersenyum, Insentif Pajak 2026 Tembus Rp576 Triliun

Pengusaha Bisa Tersenyum, Insentif Pajak 2026 Tembus Rp576 Triliun

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 18:26 WIB

Menjelajah Kemegahan Heydar Aliyev Center, Ikon Arsitektur Kota Baku

Menjelajah Kemegahan Heydar Aliyev Center, Ikon Arsitektur Kota Baku

Foto | Rabu, 23 September 2026 | 18:23 WIB

BUMN Dana Pensiun Mulai Investasi SDM dari Anak Peserta

BUMN Dana Pensiun Mulai Investasi SDM dari Anak Peserta

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 18:22 WIB

Psywar Ala Bintang Malaysia Jelang Lawan Timnas Indonesia: Kami Tak Takut

Psywar Ala Bintang Malaysia Jelang Lawan Timnas Indonesia: Kami Tak Takut

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 18:13 WIB

Harga BBM Pertalite Tetap Hingga Akhir Tahun Dibanderol Rp10.000/Liter

Harga BBM Pertalite Tetap Hingga Akhir Tahun Dibanderol Rp10.000/Liter

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 18:12 WIB

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:09 WIB

Viral Kakek Jepang 90 Tahun Punya Badan Berotot: Rahasianya Susah Susah Gampang

Viral Kakek Jepang 90 Tahun Punya Badan Berotot: Rahasianya Susah Susah Gampang

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:08 WIB

×