Kejaksaan Ringkus Hadi Sugiarto, Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Trinsing

Erick Tanjung

Rabu, 23 Februari 2022 | 09:00 WIB
Kejaksaan Ringkus Hadi Sugiarto, Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Trinsing
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Tim Gabungan Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap Hadi Sugiarto, buronan tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh, Barito Utara, pada 2014.

"Terpidana yang diamankan adalah Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan," kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa (23/2/2022).

Dia menjelaskan, terpidana Hadi Sugiarto merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Hadi merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh tahun 2014.

Hadi Sugiarto dimasukkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO, karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.

Sampai akhirnya berhasil ditangkap kembali setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan. Hadi Sugiarto diamankan di Jalan Palem Raya RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (21/2/2022) pukul 18:35 WIB.

"Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi," ujarnya.

Dikatakannya dalam kasus korupsi tersebut, Hadi Sugiarto selaku kontraktor pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen.

Namun pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete/AC pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (quality).

"Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,57 miliar," jelas Dodik.

baca juga

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Hadi Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Akibat perbuatannya, dia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Dodik.

Selain itu , Hadi Sugiarto dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3 miliar yang telah disita dari dirinya.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh orang di daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Dodik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telisik Kasus Sewa Pesawat, Kejagung Periksa Enam Eks Petinggi Garuda Indonesia

Telisik Kasus Sewa Pesawat, Kejagung Periksa Enam Eks Petinggi Garuda Indonesia

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 08:59 WIB

Resmi! Kejagung Cekal Tiga Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Resmi! Kejagung Cekal Tiga Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 15:31 WIB

Kejagung Berpeluang Cekal Seorang WNA Di Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Namanya Thomas Van Der Heyden

Kejagung Berpeluang Cekal Seorang WNA Di Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Namanya Thomas Van Der Heyden

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 07:38 WIB

Terkini

Manchester City Dinyatakan Bersalah atas 114 dari 115 Dakwaan Pelanggaran Finansial, Apa Hukumannya?

Manchester City Dinyatakan Bersalah atas 114 dari 115 Dakwaan Pelanggaran Finansial, Apa Hukumannya?

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 21:51 WIB

Analis Sebut Pendekatan Terukur Dasco Lindungi Stabilitas Sistem Presidensial

Analis Sebut Pendekatan Terukur Dasco Lindungi Stabilitas Sistem Presidensial

News | Jum'at, 25 September 2026 | 21:19 WIB

Drama Rubber Set di GOR Bandung! Mental Juara Bawa UNS Rajai Campus League Badminton 2026

Drama Rubber Set di GOR Bandung! Mental Juara Bawa UNS Rajai Campus League Badminton 2026

Sport | Jum'at, 25 September 2026 | 21:17 WIB

Ekonomi Gelap Menggurita di Indonesia, Sektor Legal dan Pajak Terancam Makin Tertekan

Ekonomi Gelap Menggurita di Indonesia, Sektor Legal dan Pajak Terancam Makin Tertekan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 21:16 WIB

Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 21:13 WIB

PM Israel Netanyahu Sebut Delegasi yang Walk Out sebagai 'Moral Cowards'

PM Israel Netanyahu Sebut Delegasi yang Walk Out sebagai 'Moral Cowards'

Video | Jum'at, 25 September 2026 | 21:05 WIB

Dari BRGM ke BPGMN, Bisakah Badan Baru Prabowo Cegah Karhutla Berulang?

Dari BRGM ke BPGMN, Bisakah Badan Baru Prabowo Cegah Karhutla Berulang?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 21:02 WIB

Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong

Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 20:58 WIB

Transaksi Haji Isam dan BYAN Masih Gelap, BEI Akan Obok-obok Pasar Negosiasi

Transaksi Haji Isam dan BYAN Masih Gelap, BEI Akan Obok-obok Pasar Negosiasi

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 20:56 WIB

Luke Vickery: 2024 Main di GBT Bela Australia, 2026 Cetak Assist di GBK Bersama Timnas Indonesia

Luke Vickery: 2024 Main di GBT Bela Australia, 2026 Cetak Assist di GBK Bersama Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 20:54 WIB

×