“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR dan terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan," ujar Hakim Damis.
Sedangkan hal meringankan, Azis belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara.