Ogah Banding Setelah Divonis Ringan oleh Hakim, Azis Syamsuddin Minta Segera Dieksekusi ke Penjara

Rabu, 23 Februari 2022 | 12:46 WIB
Ogah Banding Setelah Divonis Ringan oleh Hakim, Azis Syamsuddin Minta Segera Dieksekusi ke Penjara
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR dan terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan," ujar Hakim Damis. 

Sedangkan hal meringankan, Azis belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI