Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Rumus Perhitungannya Biar Hati Tenang

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 24 Februari 2022 | 11:04 WIB
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Rumus Perhitungannya Biar Hati Tenang
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Biar Hati Tenang - Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs-kesehatan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Mengecek website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/.
  2. Melalui ATM bank pemerintah (BNI, Mandiri, BRI). Pilih menu tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor Virtual Account BPJS Kesehatan masing-masing yang akan didapat ketika registrasi.
  3. Mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan di PlayStore.
  4. Menghubungi kontak BPJS di nomor 1500 400 atau Customer Service BPJS Kesehatan.

Demikian penjelasan tentang cara bayar denda BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI