Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan

Rifan Aditya

Kamis, 24 Februari 2022 | 17:00 WIB
Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan
Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Mengerjakannya - Ilustrasi bubur (Pixabay)

Suara.com - Fidyah adalah denda yang diberikan seseorang karena meninggalkan puasa wajib bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap orang muslim. Namun ada beberapa kriteria orang yang tidak wajib mengerjakannya, sehingga harus membayar fidyah

Cara membayar fidyah adalah dengan memberi makan fakir miskin. Lalu siapa saja kriteria orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan dan harus membayar fidyah?

Allah SWT memberikan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan bagi orang yang tidak mampu mengerjakannnya. Golongan orang yang tidak wajib mengerjakan puasa yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, sakit keras, orang yang sudah tua, haid (bagi perempuan), dan wanita menyusui/melahirkan. 

Beberapa orang yang berhalangan untuk mengerjakan puasa wajib, bisa menggantinya di lain hari. Dengan ketentuan harus sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Namun ada sebagian orang yang tidak mampu membayar puasa wajib. Seperti orang tua yang sakit keras atau pikun. Jika tidak memungkinkan untuk membayar puasa wajib, maka orang tersebut wajib membayar Fidyah. 

Kewajiban membayar Fidyah ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya: 

“Wajib bagi orang-orang yang berat mengerjakannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah atau memberi makan fakir miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kewajiba, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” 

Selain orang tua yang tengah sakit, berikut ini golongan orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan namun wajib membayar Fidyah: 

  1. Orang yang lanjut usia sedang dalam kondisi lemah. Baik pria maupun wanita, yang masih sehat akalnya dan tidak pikun namun tidak bisa menunaikan puasa.
  2. Seseorang yang tidak mampu berpuasa karena sedang menderita sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.
  3. Seseorang yang bekerja berat dan tidak memiliki sumber rezki lain kecuali dari pekerjannya itu.
  4. Wanita hamil dan menyusui jika berpuasa akan beresiko membahayakan keselamatan nyawa ibu dan janinnya. 

Waktu dan Tata Cara Membayar Fidyah 

Orang yang tidak bisa menjalankan puasa wajib dapat membayar Fidyah pada hari ketika ia tidak melaksanakan puasa. Yakni setelah terbit fajar dan tidak dianjurkan selain waktu tersebut. Pembayaran Fidyah juga dapat dilakukan pada akhir bulan Ramadhan. Hal ini sesuai riwayat Anas bin Malik. 

Perlu diingat bahwa Fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Seperti melunasi Fidyah pada bulan Sya'ban atau bulan lainnya. Jadi orang yang wajib melakukan Fidyah harus membayarkannya sebanyak hari dimana ia meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan. 

Fidyah dapat dibayarkan dengan dua cara seperti berikut ini: 

  • Pertama, memasak atau membuat makanan lalu memanggil dan memberikan kepada orang miskin. Dengan jumlah hari sama yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan.
  • Kedua, memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak, lebih dianjurkan jika memberi bahan makanan sesuatu yang dapat dijadikan lauk pauk.

Seperti itulah cara membayar fidyah. Jadi jelas bahwa fidyah adalah denda yang wajib dibayar bagi orang yang meninggalkan puasa wajib Ramadhan. Apakah anda sudah membayar fidyah? 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Bayar Fidyah dengan Uang Rupiah? Ini Perhitungan Per Hari Menurut Baznas

Berapa Bayar Fidyah dengan Uang Rupiah? Ini Perhitungan Per Hari Menurut Baznas

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 09:00 WIB

Cara Membayar Fidyah dengan Beras, Apakah Anda Sudah Bayar Hutang Puasa Ramadhan?

Cara Membayar Fidyah dengan Beras, Apakah Anda Sudah Bayar Hutang Puasa Ramadhan?

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 20:00 WIB

Cara Membayar Fidyah dengan Benar

Cara Membayar Fidyah dengan Benar

Bogor | Minggu, 20 Februari 2022 | 22:55 WIB

Terkini

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 06:21 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB