Tokoh Masyarakat Riau Azlaini Agus Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau Soal Polemik Pengeras Suara Masjid

Chandra Iswinarno

Jum'at, 25 Februari 2022 | 21:11 WIB
Tokoh Masyarakat Riau Azlaini Agus Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau Soal Polemik Pengeras Suara Masjid
Tokoh Masyarakat Riau, Azlaini Agus melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataan membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing ke Polda Riau, Jumat (25/2/2022). [Bagus Pribadi/Riau Online]

Suara.com - Polemik pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengeras suara masjid dan gonggongan anjing terus memanas. Kekinian, Tokoh Masyarakat Riau, Azlaini Agus, melaporkan secara lisan Mantan Ketua GP Ansor tersebut ke Polda Riau pada Jumat (25/2/2022).

Meski begitu, Azlaini mengemukakan, jika pelaporan yang dilakukan masih secara lisan untuk laporan lebih lanjut secara resmi.

"Besok atau lusa kita akan laporkan resmi. Jadi tadi belum ada barang bukti," katanya seperti dikutip Riauonline.co.id-jaringan Suara.com.

Azlaini juga mengatakan, saat pelaporan resmi nanti akan membawa video saat Menag Yaqut melontarkan pernyataan yang mengundang kontroversi di kalangan publik.

"Kita juga dapat dukungan dari Roy Suryo yang bersedia jadi saksi ahli dan bersedia datang kemari," katanya.

Sebelumnya, Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan kontroversinya. Namun laporan tersebut ditolak Polda Metro Jaya dengan alasan peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah hukumnya.

"Saya yakin di Pekanbaru tidak tolak. Kalau Roy Suryo ditolak karena bukan locus-nya, artinya kalau untuk alasan itu kita pasti tidak ada penolakan," jelas Azlaini.

Untuk diketahui, Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Saat itu, ia menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan pengeras suara.

Hal tersebut, Yaqut sampaikan saat mengunjungi Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022).

baca juga

"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujar dia dikutip dari Antara.

Selain itu, Yaqut juga mengatakan, perlu peraturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara dapat digunakan baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," lanjutnya.

Menurut Yaqut, hal ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid.

"Kita bayangkan, Saya muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yaqut juga menganalogikannya dengan suara anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu nggak? Artinya, semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," sebutnya.

Yaqut menegaskan speaker di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dan agar niat menggunakan toa sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," jelas dia.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Fitnah Menag Yaqut hingga Bikin Keonaran, GP Ansor Resmi Laporkan Roy Suryo ke Polisi

Dituding Fitnah Menag Yaqut hingga Bikin Keonaran, GP Ansor Resmi Laporkan Roy Suryo ke Polisi

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 19:41 WIB

Menag Harus jadi Suri Teladan, Ini Masukan Mustofa Nahra ke Gus Yaqut Setelah Heboh soal Gonggongan Anjing

Menag Harus jadi Suri Teladan, Ini Masukan Mustofa Nahra ke Gus Yaqut Setelah Heboh soal Gonggongan Anjing

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 18:59 WIB

Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Sekjen MUI: Perbandingan Langit dan Bumi

Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Sekjen MUI: Perbandingan Langit dan Bumi

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 18:31 WIB

Terkini

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:10 WIB

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:04 WIB

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:53 WIB

×