Tuai Polemik, Kemenag Tetap Sosialisasikan SE Menteri Yaqut Terkait Pengaturan Pengeras Suara di Masjid

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:49 WIB
Tuai Polemik, Kemenag Tetap Sosialisasikan SE Menteri Yaqut Terkait Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
Menteri Agama soal Penggunaan Toa Masjid. [Shutterstock & ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Akustik Pengeras Suara Masjid tuai polemik. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) tetap lakukan sosialisi.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan saat ini Kemenag jalin kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

“Kementerian Agama memperkuat kerja sama dengan DMI terkait akustik pengeras suara di masjid dan musala,” kata Kamaruddin lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (26/2/2022).

Kamarudin menuturkan lewat kerja sama itu Kemenag tidak hanya mensosialisasikan pengaturan pengeras suara, namun juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas para takmir masjid dan musala.

“Termasuk memberikan bantuan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Kepada Kepala Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag, KUA, hingga para Penyuluh Agama Islam (PAI) di daerah diminta untuk aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mereka semakin paham urgensi dari surat edaran Menteri Agama.

“Kami memiliki puluhan ribu Penyuluh Agama Islam yang siap mensosialisasikan tujuan dan urgensi dari edaran Menag. Kita berharap melalui peran Penyuluh ini, sosialisasi semakin masif dan tepat sasaran," jelasnya.

Kemudian Kamaruddin juga mengklaim demi menerapkan surat edaran Menteri Yaqut Cholil Qoumas pihaknya turut menggandeng sejumlah lembaga dan ormas, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kita bersama-sama dengan DMI, MUI, dan ormas Islam terus melakukan sosialisasi urgensi dari edaran ini," ujarnya.

baca juga

Diketahui pro kontra mewarnai Surat Edaran Pengaturan Pengeras Suara di Masjid atau Masala yang diterbitkan Menteri Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menilai aturan soal pengeras suara tersebut tidak bisa digeneralisir untuk diberlakukan di seluruh Indonesia.

“Memang saya mengkritik juga, surat edaran itu tidak bisa digeneralisir, tidak bisa dia diperlakukan dari Sabang sampai Merauke," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/2/2022) kemarin.

Ia mengatakan, ada beberapa daerah di Indonesia yang memang soal pengeras suara di Masjid terutama saat azan tidak bisa diatur.

"Di Sumatra itu kan rumahnya jauh-jauh, kalau cuma 100 dbs gak akan kedengaran. Malah ada yang protes 'pak kenapa suara azan di-kecilin?" ungkapnya.

"Misalnya di Sumbar, di Aceh di kantong-kantong pondok pesantren, itu sudah menjadi budaya, sudah menjadi kearifan lokal. Tapi misalnya di Bali, di Sulut di NTT di Papua, itu sudah bagus kok toleransinya," sambungnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Kementerian Agama terutama Menag Yaqut Cholil Qoumas agar merevisi aturan soal pengeras suara tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan pedoman pengeras suara tersebut tidak bisa dilaksanakan di semua daerah di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, UAS: Yang Terganggu dengan Lafaz Allah itu Setan

Geger Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, UAS: Yang Terganggu dengan Lafaz Allah itu Setan

Surakarta | Sabtu, 26 Februari 2022 | 14:47 WIB

Hasil Survei IPO: Publik Ingin Menag Yaqut dan Menaker Ida Direshuffle

Hasil Survei IPO: Publik Ingin Menag Yaqut dan Menaker Ida Direshuffle

Jakarta | Sabtu, 26 Februari 2022 | 14:22 WIB

Duh! Kritik Menteri Agama Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Gus Nur Malah Praktekan Azan dengan Gonggongan Anjing

Duh! Kritik Menteri Agama Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Gus Nur Malah Praktekan Azan dengan Gonggongan Anjing

Surakarta | Sabtu, 26 Februari 2022 | 14:02 WIB

Soal Surat Edaran Menteri Agama, Kemenag Jateng: Pengelola Masjid dan Musala di Jawa Tengah Sudah Memiliki Kesadaran

Soal Surat Edaran Menteri Agama, Kemenag Jateng: Pengelola Masjid dan Musala di Jawa Tengah Sudah Memiliki Kesadaran

Jawa Tengah | Sabtu, 26 Februari 2022 | 13:28 WIB

Terkini

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektare Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektare Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

×