Anak Curhat Pilu Ibu Beli Rumah Rp 250 Juta Tapi Tak Diberi Surat, Kini Terancam Diusir

Senin, 28 Februari 2022 | 11:55 WIB
Anak Curhat Pilu Ibu Beli Rumah Rp 250 Juta Tapi Tak Diberi Surat, Kini Terancam Diusir
Viral Anak Curhat Pilu Ibu Beli Rumah Rp 250 Juta Tapi Tak Diberi Surat. (Twitter/@SeputarTetangga)

Dengan tidak adanya surat tanah, anak ini pun dihantui dengan skenario terburuk. Ia takut ibunya diusir dari rumah yang dibeli dengan kerja keras tersebut.

"Skenario terburuk, gak menutup kemungkinan aku dan ibuku bisa diusir dari rumah ini sama dia dan keluarganya. Karena gak ada bukti tertulis ibuku pernah beli rumah ini dari dia, cuma lewat omongan saja."

Viral Anak Curhat Pilu Ibu Beli Rumah Rp 250 Juta Tapi Tak Diberi Surat. (Twitter/@SeputarTetangga)
Viral Anak Curhat Pilu Ibu Beli Rumah Rp 250 Juta Tapi Tak Diberi Surat. (Twitter/@SeputarTetangga)

Situasi ini semakin menyesakkan karena ibunya sudah tua. Sang anak pun bingung bagaimana menyelesaikan permalasahan tersebut, sehingga meminta saran warganet.

"Ibuku udah 60 tahun lebih usianya, aku sendiri bingung harus gimana. Tolong yang ngerti hukum atau bisa ngasih saran yang baik untuk aku dan ibu, aku minta masukan kalian."

Sontak, curhatan anak mengenai situasi rumah ibunya langsung mendapatkan atensi warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, cuitan ini sedikitnya telah mendapatkan 50 retweet dan 280 tanda suka.

Warganet juga menuliskan beragam pendapat di kolom komentar. Sebagian memberikan saran dan sebagian lainnya menuliskan kasus serupa mengenai jual-beli tanah.

"Gila, gila, gila. Nder, bukannya mau nakutin, bersiap utk 'ikhlas'. Orang kek gitu gak takut dosa, gak takut azab masalah tanah gini. Dan buat semua yang baca, setiap transaksi jual-beli tanah/properti, SELALU LAKUKAN DIDEPAN NOTARIS/PPAT," pesan warganet.

"Bila memang sudah seperti ini, yang bisa dilakukan: 1. Coba di cek, waktu pembayaran dulu itu apakah cash atau transfer. Bila lewat transfer si ibu punya bukti adanya transaksi. 2. Cek saksi waktu terjadinya jual beli. Apakah ada saksi (yang melihat dan mendengar) adanya jual beli tersebut," saran warganet.

"Buat pernyataan sebagai tanda terima lunas sekaligus isinya menyatakan kalau memang penjual adalah pemilik sah sebelumnya dan berhak menjual tanah tersebut, sekaligus kesediaannya dalam waktu segera untuk mengurus surat-suratnya, ttd diatas materai, dengan 2 saksi dan cap jempol diketahui lurah," tambah yang lain.

Baca Juga: 5 Cara Mengenalkan Kesabaran pada Anak, Orang Tua Perlu Terapkan

"Susah, pakai banget. Untuk sesuatu yang berkaitan dengan uang, seharusnya ada hitam di atas putih. Karena uang gak kenal kepercayaan, saudara, sahabat, relasi dll. Semoga ada itikad baik dari keluarga penjual btw, coba cari bukti dengan pembayarab PBB-nya, siapa yang bayar," komentar warganet.

Video yang mungkin Anda lewatkan:

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI