Apa Sanksi PNS Tolak Pindah ke IKN? Ada Hukuman Disiplin hingga Potong Tunjangan

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 28 Februari 2022 | 19:49 WIB
Apa Sanksi PNS Tolak Pindah ke IKN? Ada Hukuman Disiplin hingga Potong Tunjangan
Apa Sanksi PNS Tolak Pindah ke IKN? Ada Hukuman Disiplin hingga Potong Tunjangan - Ilustrasi ASS - ASN Papua yang mengikuti apel gabungan terakhir di halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Senin (8/2) (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lantas, apa bentuk hukuman disiplinnya? Satya menjelaskan bahwa hukuman itu dijelaskan pada pasal 8, tepatnya pada ayat 3. Hukuman yang ada di pasal tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja alias tukin hingga 25%. Paling ringan tukin dipotong selama 6 bulan, dan paling berat pemotongan tukin diberikan selama 12 bulan atau 1 tahun. 

Seperti itulah penjelasan sanksi PNS tolak pindak ke IKN yang dapat berupa pemotongan tunjangan. Apakah kalian termasuk ASN yang menolak untuk dipindahkan ke ibu kota negara Nusantara?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI