Lantas, apa bentuk hukuman disiplinnya? Satya menjelaskan bahwa hukuman itu dijelaskan pada pasal 8, tepatnya pada ayat 3. Hukuman yang ada di pasal tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja alias tukin hingga 25%. Paling ringan tukin dipotong selama 6 bulan, dan paling berat pemotongan tukin diberikan selama 12 bulan atau 1 tahun.
Seperti itulah penjelasan sanksi PNS tolak pindak ke IKN yang dapat berupa pemotongan tunjangan. Apakah kalian termasuk ASN yang menolak untuk dipindahkan ke ibu kota negara Nusantara?