"Jokpro 2024 melihat gagasan penundaan pemilu alias perpanjagan masa jabatan tetap memerlukan amendemen UUD 1945. Karena itu, sebaiknya langsung saja dibuka pasal masa jabatan Presiden dapat 3 periode," tandasnya.
"Jokpro 2024 melihat gagasan penundaan pemilu alias perpanjagan masa jabatan tetap memerlukan amendemen UUD 1945. Karena itu, sebaiknya langsung saja dibuka pasal masa jabatan Presiden dapat 3 periode," tandasnya.