Soal Macet 'Horor' di Puncak Bogor saat Long Weekend, Satgas Covid-19 Tak Melarang Masyarakat Beraktivitas, Asal...

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Selasa, 01 Maret 2022 | 18:32 WIB
Soal Macet 'Horor' di Puncak Bogor saat Long Weekend, Satgas Covid-19 Tak Melarang Masyarakat Beraktivitas, Asal...
Kemacetan parah terjadi di jalur Puncak Bogor pada Minggu (27/2/2022) [Ist]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merespons banyaknya warga yang berwisata ke kawasan Puncak, Jawa Barat pada libur akhir pekan panjang atau long weekend pekan kemarin di saat masa lonjakan Omicron masih berlangsung.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah memang tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, sehingga kemacetan panjang dan kerumunan manusia di kawasan Puncak tidak dapat dihindari.

"Pada prinsipnya pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berkegiatan, masyarakat boleh beraktivitas termasuk mobilisasi jika berkomitmen menjaga protokol kesehatan, baik saat sebelum, dalam perjalanan, dan saat sampai tujuan," kata Wiku dalam jumpa pers, Selasa (1/3/2022).

Dia menegaskan, masyarakat harus bisa menentukan skala prioritas sebelum memutuskan untuk keluar rumah di masa pandemi, kesehatan tetap harus menjadi yang utama selama pandemi masih berlangsung.

"Untuk mencegah kerumunan, masyarakat hendaknya dapat menetapkan skala prioritas serta mengukur risiko penularan selama beraktivitas, masyarakat dapat menghindari tempat kerumunan untuk dikunjungi serta menunda perjalanan khususnya bagi lansia sebagai kelompok rentan," tegasnya.

Macet Parah di Puncak

Diketahui, Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kembali mengalami kemacetan parah sepanjang libur akhir pekan panjang atau long weekend di akhir Februari 2022.

Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menyebut puncak diserbu 82 ribu kendaraan roda empat dalam 3 hari berturut-turut.

"Kalau data berdasarkan yang kita ambil dari data jalan tol, tiga hari ini ada sekitar 82.000 kendaraan yang mengarah ke arah Puncak yang melewati Tol Ciawi," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/2/2022).

baca juga

Polisi lalu lintas yang telah memberlakukan sistem buka tutup satu arah pun kewalahan, beberapa pengendara mengaku terjebak kemacetan di jalur Puncak selama 8-12 jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Kemacetan Berjam-jam di Jalur Puncak Bogor, Bupati Ade Yasin Minta Pemerintah Pusat Bangun Puncak II

Tanggapi Kemacetan Berjam-jam di Jalur Puncak Bogor, Bupati Ade Yasin Minta Pemerintah Pusat Bangun Puncak II

Bogor | Selasa, 01 Maret 2022 | 13:57 WIB

Tidak Hanya Kendaraan Mogok, Penyebab Macet Parah Belasan Jam Karena Jutaan Motor Masuk Puncak Bogor

Tidak Hanya Kendaraan Mogok, Penyebab Macet Parah Belasan Jam Karena Jutaan Motor Masuk Puncak Bogor

Bogor | Senin, 28 Februari 2022 | 20:57 WIB

Macet Berjam-jam Kapolres Bantah Ada Warga Yang Meninggal Dunia Terjebak Macet di Puncak Bogor

Macet Berjam-jam Kapolres Bantah Ada Warga Yang Meninggal Dunia Terjebak Macet di Puncak Bogor

Bogor | Senin, 28 Februari 2022 | 20:13 WIB

Macet Parah Saat Libur Long Weekend di Puncak, Kapolres Bogor Menyatakan Tidak Ada Korban Jiwa

Macet Parah Saat Libur Long Weekend di Puncak, Kapolres Bogor Menyatakan Tidak Ada Korban Jiwa

Otomotif | Senin, 28 Februari 2022 | 19:50 WIB

Terkini

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

×