“Kita sudah lakukan olah TKP dan melakukan pengamanan di TKP. Juga mengunjungi korban di RSUD Bajawa. Sementara pelaku sudah diamankan di Polres Ngada,” jelasnya.
Penyidik, kata Kapolres Ngada terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan juga sejumlah saksi.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan. Tetapi perbuatan pelaku termasuk dalam tindak pidana penganiayaan berat,” tegasnya.
Karena tergolong penganiayaan berat, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP menyatakan: “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”