Jokowi Hingga Firli Bahuri Digugat Eks Pegawai KPK Terkait TWK ke PTUN

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 03 Maret 2022 | 09:51 WIB
Jokowi Hingga Firli Bahuri Digugat Eks Pegawai KPK Terkait TWK ke PTUN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Gugatan itu dibuat oleh eks pegawai KPK, Hotman Tambunan yang dipecat lewat TWK tertanggal 1 Maret 2022 dengan nomor perkara nomor perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Merujuk pada SIPP PTUN Jakarta, pihak penggugat adalah Hotman Tambunan dkk. Sedangkan, pihak tergugat adalah pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Jokowi.

Pihak penggugat, dalam gugatannya meminta agar PTUN menyatakan para tergugat untuk melakukan rekomendasi Ombusdman RI terkait maladministrasi yang ditemukan pada peralihan pegawai menjadi pegawai ASN. Mereka juga diminta untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang diduga terdapat perbuatan melawan hukum pada proses TWK.

Berikut poin gugatannya:

1. Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

3. Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

4. Menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang maladministrasi pada pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

baca juga

5. Menghukum tergugat I untuk membayar semua kerugian para penggugat sejak pemberhentian para penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

6. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karena IKN Nusantara, Pemerintahan Presiden Jokowi Disebut Ketua FKDM Kukar Muhidin Peduli Kesetaraan Pembangunan

Karena IKN Nusantara, Pemerintahan Presiden Jokowi Disebut Ketua FKDM Kukar Muhidin Peduli Kesetaraan Pembangunan

Kaltim | Kamis, 03 Maret 2022 | 08:24 WIB

NU Agendakan Pertemuan Petani Kelapa Sawit, Rayakan Harlah ke-99 di Sumsel

NU Agendakan Pertemuan Petani Kelapa Sawit, Rayakan Harlah ke-99 di Sumsel

Sumsel | Kamis, 03 Maret 2022 | 06:05 WIB

Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR Singgung Keputusan Antara KPU, Pemerintah dan DPR

Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR Singgung Keputusan Antara KPU, Pemerintah dan DPR

News | Kamis, 03 Maret 2022 | 05:55 WIB

Terkini

Temuan Baru di Ruang Yayasan Sekolah Swasta Jaksel: Ada AK-47, Narkoba, hingga Puluhan CD Porno!

Temuan Baru di Ruang Yayasan Sekolah Swasta Jaksel: Ada AK-47, Narkoba, hingga Puluhan CD Porno!

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:36 WIB

Bui Bukan Lagi Jawaban Tunggal: Saat Sapu dan Cangkul Jadi Hukuman Baru di Lampung

Bui Bukan Lagi Jawaban Tunggal: Saat Sapu dan Cangkul Jadi Hukuman Baru di Lampung

Lampung | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:34 WIB

Purbaya Rayu Toyota Pindahkan Pabrik dari Thailand ke Indonesia, Siap Kasih Semua Insentif

Purbaya Rayu Toyota Pindahkan Pabrik dari Thailand ke Indonesia, Siap Kasih Semua Insentif

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:33 WIB

3 Skin Tint dengan Hasil Akhir Natural untuk Sehari-hari, Hasil Mirip Kulit Asli

3 Skin Tint dengan Hasil Akhir Natural untuk Sehari-hari, Hasil Mirip Kulit Asli

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:32 WIB

Investor Asing Ramai-ramai Lepas BBCA, PTRO Diburu

Investor Asing Ramai-ramai Lepas BBCA, PTRO Diburu

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:32 WIB

Kenapa One Dollar Lawyer Disebut Drama Hukum Paling Beda? Ini Alasannya!

Kenapa One Dollar Lawyer Disebut Drama Hukum Paling Beda? Ini Alasannya!

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:31 WIB

Cari HP untuk Ojol? Ini 5 Pilihan Terbaik Mulai Rp1 Jutaan

Cari HP untuk Ojol? Ini 5 Pilihan Terbaik Mulai Rp1 Jutaan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:31 WIB

Merdeka Bukan Sekadar Bebas: Menyelami Makna Kemerdekaan Lewat Novel Karya Putu Wijaya

Merdeka Bukan Sekadar Bebas: Menyelami Makna Kemerdekaan Lewat Novel Karya Putu Wijaya

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Wacana Hapus Wakil Kepala Daerah Menguat, PAN: Sudah Tepat Dievaluasi

Wacana Hapus Wakil Kepala Daerah Menguat, PAN: Sudah Tepat Dievaluasi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:27 WIB

Langkah Terakhir Sang Penakluk Puncak: Maliya Finda Pulang ke Pelukan Bumi Kelahiran

Langkah Terakhir Sang Penakluk Puncak: Maliya Finda Pulang ke Pelukan Bumi Kelahiran

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:27 WIB

×