Panduan Bayar Fidyah dengan Uang yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru saat Membayarkan Pengganti Puasa Ramadhan!

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:30 WIB
Panduan Bayar Fidyah dengan Uang yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru saat Membayarkan Pengganti Puasa Ramadhan!
Panduan Bayar Fidyah dengan Uang (freepik)

Suara.com - Jika Anda memiliki utang puasa Ramadhan karena satu halangan tertentu, maka selain mengqadha dengan cara berpuasa lagi, Anda juga bisa membayar fidyah dengan uang atau beras. Lantas, bagaimana sebenarnya panduan membayar fidyah dengan uang?

Untuk penjelasan lebih lengkapnya, langsung saja kita simak tata cara, niat, serta cara perhitungan membayar fidyah dengan uang yang telah dirangkum di bawah ini.

Apa itu Fidyah?

Kata fidyah diambil dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kondisi tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus mengganti puasanya di lain waktu.

Secara terminologis (istilah), fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan. Dengan memberikan fidyah, maka gugur kewajiban puasa Ramadhan yang telah ditinggalkannya.

Pembayaran Fidyah ini bisa diwakilkan. Pasalnya, pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik). Orang-orang yang wajib membayarkan fidyah di antaranya adalah:

  1. Seseorang yang terlambat qadha puasa hingga tiba di bulan ramadhan baru, sementara ada utangnya di tahun lalu yang belum lunas. Jika Anda melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar’i, maka hukum belum membayar utang puasa ramadan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramadan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.
  2. Orang-orang tua yang sudah renta dan lemah fisiknya sehingga tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan.
  3. Orang-orang yang sedang sakit dan jika ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit lama dan memiliki harapan sembuhnya sedikit.
  4. Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, di mana jika ia berpuasa maka akan membahayakan janin. Dalam situasi ini, maka ia harus mengqada sekaligus membayar fidyah.
  5. Perempuan menyusui, jika khawatir apabila kadar ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan. Dengan syarat nantinya harus mengqhada dan juga bayar fidyah.
  6. Orang-orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup sebaiknya membayarkan fidyah atas nama si mayit sebanyak jumlah hutang puasanya.

Kadar dan Jenis Fidyah

Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang telah ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras, dan ukuran mud jika dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya adalah yang disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.

baca juga

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, dan tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat di dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat. Berikut ini adalah contoh tata cara niat dalam penunaian fidyah: 

Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah".

Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah".

Membayar Fidyah Dengan Uang

Harta yang dikeluarkan untuk membayar fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan makanan pokok, seperti uang, daging, tempe, dan lain sebagainya. Ini adalah pendapat mayorits ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanafilah.

Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah atau nominal yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang. 

Cara membayar fidyah dengan uang menurut Hanafiyyah yakni nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur atau jerawut, seberat satu sha’ (3,8 kilogram atau 3,25 kilogram) per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Atau bisa juga memakai nominal gandum atau tepungnya seberat setengah sha’ (1,9 kg atau 1,625 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan.

Itulah ulasan mengenai panduan membayar fidyah dengan uang. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fidyah Orang Meninggal, Bagaimana Penjelasan dari Ustadz? Ini Tata Cara Pembayaran dan Perhitungannya

Fidyah Orang Meninggal, Bagaimana Penjelasan dari Ustadz? Ini Tata Cara Pembayaran dan Perhitungannya

News | Sabtu, 26 Februari 2022 | 06:00 WIB

Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!

Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 22:34 WIB

Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan

Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 17:00 WIB

Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Bulan Ramadhan 2022 dan Daftar Orang yang Wajib Bayar Fidyah

Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Bulan Ramadhan 2022 dan Daftar Orang yang Wajib Bayar Fidyah

Bogor | Rabu, 23 Februari 2022 | 12:05 WIB

Ketentuan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Seperti Apa Dalil dan Bagaimana Cara Bayarnya?

Ketentuan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Seperti Apa Dalil dan Bagaimana Cara Bayarnya?

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 13:10 WIB

Cara Membayar Fidyah dengan Beras, Apakah Anda Sudah Bayar Hutang Puasa Ramadhan?

Cara Membayar Fidyah dengan Beras, Apakah Anda Sudah Bayar Hutang Puasa Ramadhan?

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 20:00 WIB

Terkini

Wujudkan Aset Impian dengan Mudah di BRI Info Lelang

Wujudkan Aset Impian dengan Mudah di BRI Info Lelang

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Pernah Jalani Ibadah Haji, Witan Sulaeman Pamer Tato Macan, Rizky Ridho: Aman untuk Sholat

Pernah Jalani Ibadah Haji, Witan Sulaeman Pamer Tato Macan, Rizky Ridho: Aman untuk Sholat

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:32 WIB

Dividen BUMN Tak Masuk Kas Negara, Diputar untuk Gerakkan Program Prabowo

Dividen BUMN Tak Masuk Kas Negara, Diputar untuk Gerakkan Program Prabowo

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Keceriaan HUT RI di Balik Jeruji Lapas Cipinang: Lomba Makan Kerupuk hingga Tahan Tawa

Keceriaan HUT RI di Balik Jeruji Lapas Cipinang: Lomba Makan Kerupuk hingga Tahan Tawa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Dugaan Pengaturan Skor di Piala AFF 2026, Satgas Antimafia Didesak Usut Tuntas

Dugaan Pengaturan Skor di Piala AFF 2026, Satgas Antimafia Didesak Usut Tuntas

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Microsleep Sang Sopir Pikap Menghentikan Langkah Kecil Bocah Asal Malang Selamanya

Microsleep Sang Sopir Pikap Menghentikan Langkah Kecil Bocah Asal Malang Selamanya

Malang | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:22 WIB

Cegah Penuaan! 4 Serum Anti-Aging Korea Kunci Wajah Awet Muda dan Kenyal

Cegah Penuaan! 4 Serum Anti-Aging Korea Kunci Wajah Awet Muda dan Kenyal

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara  Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan

Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan

Jogja | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:18 WIB

TVS Indonesia Edukasi Keselamatan Jalan Raya dengan Bagikan Ratusan Helm Anak

TVS Indonesia Edukasi Keselamatan Jalan Raya dengan Bagikan Ratusan Helm Anak

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:17 WIB

Siap-Siap War! The Script Bakal Konser di Indonesia Arena GBK Tahun 2027, Tiket Mulai Rp650 Ribuan

Siap-Siap War! The Script Bakal Konser di Indonesia Arena GBK Tahun 2027, Tiket Mulai Rp650 Ribuan

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:15 WIB

×