Ketentuan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Seperti Apa Dalil dan Bagaimana Cara Bayarnya?

Rifan Aditya

Kamis, 24 Februari 2022 | 13:10 WIB
Ketentuan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Seperti Apa Dalil dan Bagaimana Cara Bayarnya?
Ilustrasi beras, fidyah ibu hamil. (Pixabay/congerdesign)

Suara.com - Dalam ajaran agama Islam, ada empat golongan yang diizinkan tidak menjalani puasa Ramadhan, termasuk ibu hamil dan menyusui. Namun, mereka harus membayar utang puasanya di kemudian hari, salah satunya dengan fidyah ibu hamil.

Sebelum menyimak penjelasan tentang fidyah ibu hamil, yuk simak siapa saja yang termasuk dalam golongan orang yang diizinkan tidak berpuasa berikut ini.

  1. Orang yang sedang menempuh perjalanan jauh.
  2. Orang yang sedang sakit.
  3. Orang yang sudah lanjut usia.
  4. Wanita hamil dan menyusui.

Selain empat golongan di atas, ada satu golongan yang dilarang menjalankan ibadah puasa, yaitu wanita yang sedang haid atau masa nifas setelah melahirkan.

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (Q.S. Al-Baqarah:184)

Dalam buku berjudul Kupas Tuntas Fidyah, Ustadz Luki Nugroho menjelaskan fidyah ibu hamil sebesar 1 mud gandum, sekira ukuran telapak tangan yang ditengadahkan ketika berdoa.

1 mud besaran fidyah ibu hamil dan menyusui jika dikonversikan ke satuan gram adalah 675 gram atau 0,75 kilogram. Nilai ini setara dengan 6 ons.

Penghitungan mud adalah seperempat dari 1 sha'. Jadi jika 1 sha dikonversikan ke gram, nilainya menjadi 2700 gram atau 2,7 kilogram.

Nilai fidyah ibu hamil menurut Ulama Hanafiyah berbeda, yaitu 2 mud atau setengah sha' yaitu sekitar 1,5  kilogram. Umumnya, penghitungan ini dipakai untuk fidyah ibu hamil berupa beras.

Masih menurut Ulama Hanafiyah, fidyah ibu hamil bisa dibayarkan dengan uang yang nilainya setara dengan penghitungan di atas dan disesuaikan dengan mata uang rupiah.

baca juga

Sementara itu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

Selanjutnya, jumlah yang dibayarkan tinggal dikalikan dengan total puasa yang harus dibayarkan. Jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka nilainya dikalikan 30, begitu seterusnya sesuai dengan kondisi masing-masing.

Demikian penjelasan tentang fidyah ibu hamil dan menyusui. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membayar Fidyah dengan Beras dan Ketentuannya yang Wajib Diperhatikan, Segera Bayarkan Sebelum Waktunya Habis!

Cara Membayar Fidyah dengan Beras dan Ketentuannya yang Wajib Diperhatikan, Segera Bayarkan Sebelum Waktunya Habis!

News | Minggu, 20 Februari 2022 | 22:01 WIB

Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Bogor | Minggu, 20 Februari 2022 | 19:50 WIB

Cara Membayar Fidyah dengan Benar

Cara Membayar Fidyah dengan Benar

Bogor | Minggu, 20 Februari 2022 | 22:55 WIB

Terkini

Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?

Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:24 WIB

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:15 WIB

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:13 WIB

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×