Ketentuan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Seperti Apa Dalil dan Bagaimana Cara Bayarnya?

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 24 Februari 2022 | 13:10 WIB
Ketentuan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Seperti Apa Dalil dan Bagaimana Cara Bayarnya?
Ilustrasi beras, fidyah ibu hamil. (Pixabay/congerdesign)

Suara.com - Dalam ajaran agama Islam, ada empat golongan yang diizinkan tidak menjalani puasa Ramadhan, termasuk ibu hamil dan menyusui. Namun, mereka harus membayar utang puasanya di kemudian hari, salah satunya dengan fidyah ibu hamil.

Sebelum menyimak penjelasan tentang fidyah ibu hamil, yuk simak siapa saja yang termasuk dalam golongan orang yang diizinkan tidak berpuasa berikut ini.

  1. Orang yang sedang menempuh perjalanan jauh.
  2. Orang yang sedang sakit.
  3. Orang yang sudah lanjut usia.
  4. Wanita hamil dan menyusui.

Selain empat golongan di atas, ada satu golongan yang dilarang menjalankan ibadah puasa, yaitu wanita yang sedang haid atau masa nifas setelah melahirkan.

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (Q.S. Al-Baqarah:184)

Dalam buku berjudul Kupas Tuntas Fidyah, Ustadz Luki Nugroho menjelaskan fidyah ibu hamil sebesar 1 mud gandum, sekira ukuran telapak tangan yang ditengadahkan ketika berdoa.

1 mud besaran fidyah ibu hamil dan menyusui jika dikonversikan ke satuan gram adalah 675 gram atau 0,75 kilogram. Nilai ini setara dengan 6 ons.

Penghitungan mud adalah seperempat dari 1 sha'. Jadi jika 1 sha dikonversikan ke gram, nilainya menjadi 2700 gram atau 2,7 kilogram.

Nilai fidyah ibu hamil menurut Ulama Hanafiyah berbeda, yaitu 2 mud atau setengah sha' yaitu sekitar 1,5  kilogram. Umumnya, penghitungan ini dipakai untuk fidyah ibu hamil berupa beras.

Masih menurut Ulama Hanafiyah, fidyah ibu hamil bisa dibayarkan dengan uang yang nilainya setara dengan penghitungan di atas dan disesuaikan dengan mata uang rupiah.

Sementara itu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

Selanjutnya, jumlah yang dibayarkan tinggal dikalikan dengan total puasa yang harus dibayarkan. Jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka nilainya dikalikan 30, begitu seterusnya sesuai dengan kondisi masing-masing.

Demikian penjelasan tentang fidyah ibu hamil dan menyusui. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membayar Fidyah dengan Beras dan Ketentuannya yang Wajib Diperhatikan, Segera Bayarkan Sebelum Waktunya Habis!

Cara Membayar Fidyah dengan Beras dan Ketentuannya yang Wajib Diperhatikan, Segera Bayarkan Sebelum Waktunya Habis!

News | Minggu, 20 Februari 2022 | 22:01 WIB

Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Bogor | Minggu, 20 Februari 2022 | 19:50 WIB

Cara Membayar Fidyah dengan Benar

Cara Membayar Fidyah dengan Benar

Bogor | Minggu, 20 Februari 2022 | 22:55 WIB

Terkini

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:07 WIB

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:45 WIB

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33 WIB

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:25 WIB

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:51 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:31 WIB

Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim

Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:09 WIB

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:48 WIB

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:36 WIB