CEK FAKTA: Ramai Kabar Covid-19 Dicabut dan Dinyatakan Tak Berlaku dengan SE Satgas 9/2022, Benarkah?

Reza Gunadha, Elvariza Opita

Sabtu, 05 Maret 2022 | 15:29 WIB
CEK FAKTA: Ramai Kabar Covid-19 Dicabut dan Dinyatakan Tak Berlaku dengan SE Satgas 9/2022, Benarkah?
Screenshot pesan WhatsApp dengan narasi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan SE Satgas 9/2022. (Turnbackhoax.id)

Suara.com - Sudah dua tahun lebih berlalu sejak Indonesia mengumumkan temuan kasus pertama Covid-19. Bahkan saat ini Indonesia sedang mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Namun beredar pula kabar bahwa pemerintah sudah mencabut status pandemi Covid-19 dan menyatakannya tidak berlaku. Narasi yang beredar di media sosial menyebut bahwa Covid-19 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 9 Tahun 2022.

Kabar ini berkembang lewat potongan SE Satgas Covid-19 9/2022. SE tersebut juga terlihat ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto.

Klaim ini beredar melalui pesan WhatsApp, dengan dilengkapi sepotong narasi pencabutan Covid-19 serta tangkapan layar SE Satgas tersebut.

Screenshot pesan WhatsApp dengan narasi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan SE Satgas 9/2022. (Turnbackhoax.id)
Screenshot pesan WhatsApp dengan narasi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan SE Satgas 9/2022. (Turnbackhoax.id)

"Akhirnya, covid dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022," demikian kutipan narasi yang disertakan, seperti dikutip pada Sabtu (5/3/2022).

Lalu, benarkah klaim yang beredar tersebut?

PENJELASAN

Melansir Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim mengenai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut ini tidak tepat.

Pasalnya SE tersebut bukan menyatakan bahwa Covid-19 dicabut atau tidak berlaku. SE tersebut diterbitkan untuk mencabut Surat Edaran Satgas Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

baca juga

Dokumen SE Satgas 9/2022 salah satunya diunggah di situs covid19.go.id. Berikut adalah isi bagian penutup SE Satgas 9/2022 selengkapnya:

"H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Screenshot bagian penutup SE Satgas 9/2022 yang sebenarnya dan bukan mencabut serta menyatakan Covid-19 tidak berlaku. (Turnbackhoax.id)
Screenshot bagian penutup SE Satgas 9/2022 yang sebenarnya dan bukan mencabut serta menyatakan Covid-19 tidak berlaku. (Turnbackhoax.id)

KESIMPULAN

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa SE Satgas 9/2022 bukan mencabut Covid-19 dan menyatakannya tidak berlaku. Namun SE ini mencabut SE Satgas 7/2022 dan dinyatakan sudah tidak lagi berlaku.

Karena itulah, klaim SE Satgas 9/2022 mencabut dan menyatakan Covid-19 tidak berlaku termasuk kategori konten yang menyesatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Menyentuh 1.177 Kasus Perhari, Bima Arya Sebut Penularan Covid-19 Bogor Melandai

Sempat Menyentuh 1.177 Kasus Perhari, Bima Arya Sebut Penularan Covid-19 Bogor Melandai

Bogor | Sabtu, 05 Maret 2022 | 15:01 WIB

Update: Pasien Covid-19 Dirawat di RSDC Wisma Atlet Bertambah 153 Orang

Update: Pasien Covid-19 Dirawat di RSDC Wisma Atlet Bertambah 153 Orang

News | Sabtu, 05 Maret 2022 | 14:24 WIB

Perawat Punya Peran Besar dalam Merubah Pandemi COVID-19 Jadi Endemi

Perawat Punya Peran Besar dalam Merubah Pandemi COVID-19 Jadi Endemi

Jabar | Sabtu, 05 Maret 2022 | 13:51 WIB

Kasus Covid-19 di Satuan Pendidikan Tinggi, Disdik Minta Guru dan Siswa Pelaku Perjalanan Swab Sebelum ke Sekolah

Kasus Covid-19 di Satuan Pendidikan Tinggi, Disdik Minta Guru dan Siswa Pelaku Perjalanan Swab Sebelum ke Sekolah

Jogja | Sabtu, 05 Maret 2022 | 10:41 WIB

Update Covid-19 Global: Amerika Serikat Kehabisan Dana untuk Tangani Pandemi!

Update Covid-19 Global: Amerika Serikat Kehabisan Dana untuk Tangani Pandemi!

Health | Sabtu, 05 Maret 2022 | 10:03 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×