CEK FAKTA: Ramai Kabar Covid-19 Dicabut dan Dinyatakan Tak Berlaku dengan SE Satgas 9/2022, Benarkah?

Reza Gunadha | Elvariza Opita | Suara.com

Sabtu, 05 Maret 2022 | 15:29 WIB
CEK FAKTA: Ramai Kabar Covid-19 Dicabut dan Dinyatakan Tak Berlaku dengan SE Satgas 9/2022, Benarkah?
Screenshot pesan WhatsApp dengan narasi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan SE Satgas 9/2022. (Turnbackhoax.id)

Suara.com - Sudah dua tahun lebih berlalu sejak Indonesia mengumumkan temuan kasus pertama Covid-19. Bahkan saat ini Indonesia sedang mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Namun beredar pula kabar bahwa pemerintah sudah mencabut status pandemi Covid-19 dan menyatakannya tidak berlaku. Narasi yang beredar di media sosial menyebut bahwa Covid-19 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 9 Tahun 2022.

Kabar ini berkembang lewat potongan SE Satgas Covid-19 9/2022. SE tersebut juga terlihat ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto.

Klaim ini beredar melalui pesan WhatsApp, dengan dilengkapi sepotong narasi pencabutan Covid-19 serta tangkapan layar SE Satgas tersebut.

Screenshot pesan WhatsApp dengan narasi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan SE Satgas 9/2022. (Turnbackhoax.id)
Screenshot pesan WhatsApp dengan narasi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan SE Satgas 9/2022. (Turnbackhoax.id)

"Akhirnya, covid dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022," demikian kutipan narasi yang disertakan, seperti dikutip pada Sabtu (5/3/2022).

Lalu, benarkah klaim yang beredar tersebut?

PENJELASAN

Melansir Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim mengenai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut ini tidak tepat.

Pasalnya SE tersebut bukan menyatakan bahwa Covid-19 dicabut atau tidak berlaku. SE tersebut diterbitkan untuk mencabut Surat Edaran Satgas Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dokumen SE Satgas 9/2022 salah satunya diunggah di situs covid19.go.id. Berikut adalah isi bagian penutup SE Satgas 9/2022 selengkapnya:

"H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Screenshot bagian penutup SE Satgas 9/2022 yang sebenarnya dan bukan mencabut serta menyatakan Covid-19 tidak berlaku. (Turnbackhoax.id)
Screenshot bagian penutup SE Satgas 9/2022 yang sebenarnya dan bukan mencabut serta menyatakan Covid-19 tidak berlaku. (Turnbackhoax.id)

KESIMPULAN

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa SE Satgas 9/2022 bukan mencabut Covid-19 dan menyatakannya tidak berlaku. Namun SE ini mencabut SE Satgas 7/2022 dan dinyatakan sudah tidak lagi berlaku.

Karena itulah, klaim SE Satgas 9/2022 mencabut dan menyatakan Covid-19 tidak berlaku termasuk kategori konten yang menyesatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Menyentuh 1.177 Kasus Perhari, Bima Arya Sebut Penularan Covid-19 Bogor Melandai

Sempat Menyentuh 1.177 Kasus Perhari, Bima Arya Sebut Penularan Covid-19 Bogor Melandai

Bogor | Sabtu, 05 Maret 2022 | 15:01 WIB

Update: Pasien Covid-19 Dirawat di RSDC Wisma Atlet Bertambah 153 Orang

Update: Pasien Covid-19 Dirawat di RSDC Wisma Atlet Bertambah 153 Orang

News | Sabtu, 05 Maret 2022 | 14:24 WIB

Perawat Punya Peran Besar dalam Merubah Pandemi COVID-19 Jadi Endemi

Perawat Punya Peran Besar dalam Merubah Pandemi COVID-19 Jadi Endemi

Jabar | Sabtu, 05 Maret 2022 | 13:51 WIB

Kasus Covid-19 di Satuan Pendidikan Tinggi, Disdik Minta Guru dan Siswa Pelaku Perjalanan Swab Sebelum ke Sekolah

Kasus Covid-19 di Satuan Pendidikan Tinggi, Disdik Minta Guru dan Siswa Pelaku Perjalanan Swab Sebelum ke Sekolah

Jogja | Sabtu, 05 Maret 2022 | 10:41 WIB

Update Covid-19 Global: Amerika Serikat Kehabisan Dana untuk Tangani Pandemi!

Update Covid-19 Global: Amerika Serikat Kehabisan Dana untuk Tangani Pandemi!

Health | Sabtu, 05 Maret 2022 | 10:03 WIB

Terkini

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB