Array

Kecam Pihak yang Ingin Pemilu Ditunda, Ngabalin: Pakai Nalarmu yang Sehat dalam Berpolitik

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Minggu, 06 Maret 2022 | 09:56 WIB
Kecam Pihak yang Ingin Pemilu Ditunda, Ngabalin: Pakai Nalarmu yang Sehat dalam Berpolitik
Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah Kepala Negara yang taat konstitusi.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, lebih lanjut ia menyebut, Presiden dipastikan tidak akan menerima usulan perpanjangan masa jabatan lewat penundaan Pemilu 2024.

"Pakai nalarmu yang sehat dalam berpolitik agar Anda lebih santun. Jangan pernah memaksakan Presiden atau siapa saja," kata Ngabalin dalam sebuah video singkat yang dirilis di laman twitter pribadinya sebagaimana dilansir wartaekonomi, Sabtu (5/2/2022). 

Dalam video itu, Ngabalin memang tidak menyebut nama siapapun, tetapi sebagaimana diketahui bersama, usulan penundaan Pemilu 2024 ini dicetus oleh trio Ketua Umum (Ketum) Partai Politik.

Presiden Joko Widodo saat berpidato di acara Beranda Nusantara bertema: Menuju Ibu Kota Negara Baru,  Rabu (23/2/2022). (Tangkap Layar/YouTube RRI Net Official).
Presiden Joko Widodo (Tangkap Layar/YouTube RRI Net Official).

Ketika Ketum parpol itu yakni Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

Baru-baru ini, nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan juga terseret dalam isu ini. Dia disebut-sebut menjadi dalang dalam rencana penundaan Pemilu 2024.

Ngabalin memastikan, dari jauh-jauh hari, Jokowi sudah menegaskan untuk tidak menambah masa jabatannya lewat penundaan Pemilu, sebab itu sama saja mengangkangi konstitusi yang mengamanatkan Pemilu mesti digelar dalam lima tahun sekali.

"Presiden patuh, tunduk dan taat pada UUD 1945. Hanya dua periode, sebagai seorang reformis Jokowi paham itu.#WaspadaPolitisiRadikal," tuturnya.

Ngabalin melanjutkan, jika seorang kepala negara di Indonesia yang ingin memerintah lebih dari dua periode, maka jelas itu melanggar Undang-undang Dasar 1945.

Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu 2024, Demokrat ke Jokowi: Tunjukan Keseriusan Jaga Konstitusi!

"Sumpah jabatan Presiden sebelum dilantik seperti itu (taat pada UU)," tuntasnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI