Jadi Ahli A de Charge di Sidang Teroris, Petinggi MUI: Saya Meragukan Munarman Gabung ISIS

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 07 Maret 2022 | 20:16 WIB
Jadi Ahli A de Charge di Sidang Teroris, Petinggi MUI: Saya Meragukan Munarman Gabung ISIS
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi (Antara)

Suara.com - Muhyiddin Junaidi selaku Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menjadi ahli yang meringankan atau A de Charge dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (7/3/2022) hari ini.

Pada kesempatan itu, Muhyiddin meragukan jika Munarman bergabung dengan kelompok teroris ISIS.

Mula-mula, Muhyiddin bercerita soal pertemuannya dengan Munarman di kediaman Amien Rais -- namun tidak dijelaskan kapan waktunya.

Kala itu, mereka yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI bertemu untuk membahas peristiwa tersebut.

Saat itu, Munarman kata Muhyiddin sempat bertanya pada dirinya jika sewaktu-waktu ada ancaman apabila terus mengusut kematian enam Laskar FPI tersebut. 

"Saya bertemu dengan beliau di rumah Pak Amien Rais dan kamu (Munarman) nanya bagaimana ya kami diancam. Kami boleh lagi untuk melakukan pengusutan pemantauan tentang TP3 terhadap Laskar FPI yang enam itu," kata Muhyiddin.

Kemudian, Muhyiddin langsung menyinggung soal sosok Munarman. Kata dia, jika merujuk pada perilaku sekaligus sosok Munarman selaku aktivis cum ahli hukum, dia yakin eks Sekretaris Umum FPI tersebut tidak bergabung dengan ISIS.

"Saya meragukan kalau beliau itu bergabung dengan kelompok teroris ISIS, saya bersaksi apa yang saya tahu, apa yang saya kenal, beliau adalah orang baik bukan karena dia sahabat saya," tegas dia.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekan Depan Munarman Dituntut JPU Terkait Kasus Terorisme

Pekan Depan Munarman Dituntut JPU Terkait Kasus Terorisme

News | Senin, 07 Maret 2022 | 19:24 WIB

Munarman ke Ahli A de Charge Singgung UU Nomor5Tahun 2018 dalam Sidang Kasus Dugaan Pidana Terorisme di PN Jaktim

Munarman ke Ahli A de Charge Singgung UU Nomor5Tahun 2018 dalam Sidang Kasus Dugaan Pidana Terorisme di PN Jaktim

News | Senin, 07 Maret 2022 | 14:55 WIB

Munarman Sampaikan Materi Dokumen NIC AS Saat Pertemuan 2015, Ahli: Itu Analisis, Tidak Bisa Dipidana

Munarman Sampaikan Materi Dokumen NIC AS Saat Pertemuan 2015, Ahli: Itu Analisis, Tidak Bisa Dipidana

News | Senin, 07 Maret 2022 | 13:25 WIB

Munarman Kembali Sidang Hari Ini, Sejumlah Ahli Akan Dihadirkan Kuasa Hukum

Munarman Kembali Sidang Hari Ini, Sejumlah Ahli Akan Dihadirkan Kuasa Hukum

News | Senin, 07 Maret 2022 | 08:01 WIB

MUI Harap Indonesia Upayakan Perdamaian Rusia - Ukraina

MUI Harap Indonesia Upayakan Perdamaian Rusia - Ukraina

News | Minggu, 06 Maret 2022 | 02:36 WIB

Sebanyak 58 Warga Tewas Akibat Ledakan Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan

Sebanyak 58 Warga Tewas Akibat Ledakan Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan

Jogja | Sabtu, 05 Maret 2022 | 17:55 WIB

Di Sidang Munarman, Rocky Gerung Sebut Kehadiran Seseorang di Acara Baiat Bukan Berarti Ikut Berkeyakinan

Di Sidang Munarman, Rocky Gerung Sebut Kehadiran Seseorang di Acara Baiat Bukan Berarti Ikut Berkeyakinan

News | Rabu, 02 Maret 2022 | 16:19 WIB

Terkini

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB