Kasus Suap Izin Usaha, Bupati Kuansing Andi Putra Diadili di PN Tipikor Pekanbaru

Senin, 07 Maret 2022 | 22:19 WIB
Kasus Suap Izin Usaha, Bupati Kuansing Andi Putra Diadili di PN Tipikor Pekanbaru
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Sudarso dan Andi Putra melakukan pertemuan. Saat itu, Andi Putra menyampaikan ada kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU. Seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi Putra) dengan SDR (Sudarso) terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ungkapnya.

Kata Lili, uang yang diterima oleh Andi Putra dari Sudarso diserahkan secara bertahap. Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta.

"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR (Sudarso) diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI