Syarat Tes Covid untuk Perjalanan Dihapus, Hati-hati yang Positif Lolos

Iwan Supriyatna | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 08 Maret 2022 | 07:03 WIB
Syarat Tes Covid untuk Perjalanan Dihapus, Hati-hati yang Positif Lolos
Simak Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Terbaru dan Syaratnya. (Pixabay)

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, meminta pemerintah memastikan aplikasi Peduli Lindungi beroperasi dengan baik dan diterapkan dengan ketat kala pemberlakuan kebijakan penghapusan syarat wajib tes Covid-19 antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.

"Pastikan pada saat check in (Laut-Udara) atau masuk di terminal, aplikasi Peduli Lindungi digunakan secara ketat dan diperiksa betul," kata Kurniasih saat dihubungi, Senin (7/3/2022) malam.

Ia mengatakan, sangat penting aplikasi Peduli Lindungi bisa berjalan dengan baik di tengah penerapan aturan tersebut. Menurutnya, jangan sampai ada kelalaian dimana orang yang positif covid justru lolos dari pengecekan.

"Karena adanya beberapa kasus data hasil PCR positif yang belum masuk dalam sistem data di Kemenkes. Banyak laporan mulai lengah cek Peduli Lindungi bahkan yang berstatus hitam bisa bebas," tuturnya.

Lebih lanjut, Kurniasih menegaskan, dengan kebijakan dihapusnya antigen hingga PCR bagi pelaku perjalanan domestik jangan sampai mengendurkan testing, tracing dan treatment.

"Dihapuskannya tes antigen dan PCR bagi syarat perjalanan tidak boleh membuat 3T melemah. Tes dan tracing harus tetap digencarkan bagi mereka yang terindikasi dan kontak erat," tandasnya.

Diketahui, pemerintah akan menghapus syarat wajib tes Covid-19 baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal ini ditujukan dalam rangka transisi aktivitas normal menuju endemi.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).

Dia menyebut aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Luhut mengklaim keputusan ini diambil pemerintah atas masukan dari berbagai pakar dan ahli di bidangnya.

"Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Luhut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Tes Covid untuk Perjalanan Dihapus, PKS: Meringankan Rakyat

Syarat Tes Covid untuk Perjalanan Dihapus, PKS: Meringankan Rakyat

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 06:44 WIB

Kebijakan Naik Transportasi Tanpa Tes Covid-19 Belum Berlaku, Kemenhub Tunggu Apa Lagi?

Kebijakan Naik Transportasi Tanpa Tes Covid-19 Belum Berlaku, Kemenhub Tunggu Apa Lagi?

Bisnis | Selasa, 08 Maret 2022 | 06:26 WIB

Jenderal Gadungan dan Istri Ditangkap, PBNU Serukan Rusia dan Ukraina Gencatan Senjata

Jenderal Gadungan dan Istri Ditangkap, PBNU Serukan Rusia dan Ukraina Gencatan Senjata

Jakarta | Selasa, 08 Maret 2022 | 07:00 WIB

Terkini

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

News | Minggu, 05 April 2026 | 14:05 WIB

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

News | Minggu, 05 April 2026 | 13:15 WIB

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:48 WIB

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:08 WIB

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:25 WIB

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:15 WIB