Aliansi tersebut terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, LP Maarif NU PBNU, Majelis Pendidikan Kristen (MPK), Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Perguruan Taman Siswa, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Mereka memandang bahwa revisi UU Sisdiknas memang diperlukan. Namun, revisi memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, serta berbagai macam perundangan yang beririsan. Demikian penjelasan apa itu RUU Sisdiknas yang sedang menjadi polemik.