Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding

Bangun Santoso, Lili Handayani

Senin, 16 Juli 2018 | 13:39 WIB
Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sidang digelar sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda Perbaikan Permohonan.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 45/PUU-XVI/2018 ini diajukan advokat dan juga pendiri sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Sabela Gayo.

Adapun pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 15, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2) ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 25 ayat(1), ayat (2), ayat (3). Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 70.

Pada Permohonan sebelumnya, Senin (2/7/2018) pemohon mendalilkan Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) sebagai badan hukum Perkumpulan yang sah dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Oleh karena itu, APPI berhak untuk mengembangkan diri melalui program-program pendidikan dan pelatihan di bidang Hukum Pengadaan Publik dalam rangka meningkatkan kualitas para advokat/pengacara umum agar memiliki kompetensi sebagai pengacara pengadaan sesuai dengan standar internasional IFPSM.

Sabela Gayo yang hadir tanpa kuasa hukum menyebut berdasar ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Uraian tersebut, kata dia, sudah sangat jelas menerangkan jika BNSP adalah satu-satunya lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan bukan dilakukan dan/atau sertifikat kompetensinya diterbitkan Perguruan Tinggi.

Untuk itu, pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa pendidikan profesi bukan merupakan ruang lingkup dari Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar MK menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan kewenangan absolut dari asosiasi profesi dalam menentukan standar mutu dan prosedur sertifikasi pendidikan profesi yang sesuai dengan bidang profesinya masing-masing dan bukan merupakan kewenangan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan profesi.

baca juga

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Pemohon mencari pembanding dengan negara lain di luar Indonesia untuk kasus serupa.

Selain itu, ia menyebut gelar akademik dan gelar profesi berada dalam satu naungan sistem pendidikan nasional. Ini merujuk pada UU Pendidikan Nasional.

"Idealnya jika ingin menguji terkait ini, yang mesti diuji adalah pasal ini terlebih dahulu. Bukan pasal-pasal yang diujikan dalam permohonan sekarang," jelas Arief di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukum. Menurutnya, belum terlihat jelas kedudukan hukum Pemohon mewakili perorangan atau mewakili asosiasi profesi.

“Penjelasan legal standing untuk perorangan dengan badan hukum sebab berbeda sifatnya,” kata dia.

Jika mewakili asosiasi, maka diperlukan suatu tanda yang menjelaskan jika dirinya mewakili asosiasi Pemohon dapat merujuk pada AD/ART asosiasi.

"Saya melihat keduanya tidak berkaitan. Semestinya lebih elaboratif menjelaskan kerugian yang ditimbulkan tiap pasal," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perbaikan Permohonan, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pemilu PSI

Perbaikan Permohonan, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pemilu PSI

News | Senin, 16 Juli 2018 | 10:09 WIB

Kejaksaan Agung Bantu Ikut Meneliti Rekam Jejak 9 Calon Hakim MK

Kejaksaan Agung Bantu Ikut Meneliti Rekam Jejak 9 Calon Hakim MK

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 14:06 WIB

Ada 56 Gugatan Sengketa Pilkada 2018 Mahkamah Konstitusi

Ada 56 Gugatan Sengketa Pilkada 2018 Mahkamah Konstitusi

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 08:00 WIB

Jelang Pendaftaran Gugatan Pilkada, KPU Gelar Konsolidasi

Jelang Pendaftaran Gugatan Pilkada, KPU Gelar Konsolidasi

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 13:25 WIB

Mendagri: Gugatan PKPU Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

Mendagri: Gugatan PKPU Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 13:30 WIB

Terkini

Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026

Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun

Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor

Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:09 WIB

Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?

Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit

Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:43 WIB

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:30 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:18 WIB

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:00 WIB

×